Sanksi Bagi Pengelola Dapur MBG yang Buang Sisa Makanan Sembarangan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
grosir-buah-surabaya

Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membuat sisa makanan secara sembarangan tanpa dikelola atau diolah akan terancam hukuman dan sanksi, baik sanksi administratif hingga pidana. Ancaman hukuman tersebut termaktub dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Sisa Pangan, Sampah, Dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis, yang ditetapkan pada 11 Februari 2026.

Dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia tersebut, urusan sisa pangan, sampah, dan air limbah di dapur MBG tidak bisa lagi dianggap sepele. JIka kedapatan melanggar aturan tersebut, maka siap-siap diberi sanksi.

Selengkapnya aturan mengenai sanksi bagi pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membuang sisa pangan secara sembarangan diatur sebagai berikut :

BAB 1

Pasal 2

 (1) Setiap SPPG bertanggung jawab untuk: 

a. melakukan penanganan Sisa Pangan; 

b. melakukan pengelolaan Sampah; dan 

c. melakukan pengelolaan Air Limbah Domestik.

(2) Dalam melakukan penanganan Sisa Pangan, pengelolaan Sampah, dan pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPPG dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan/atau pihak ketiga.

BAB II PENANGANAN SISA PANGAN 

Pasal 3 

(1) Sisa Pangan dalam Program MBG meliputi: 

a. Sisa Pangan segar; 

b. Sisa Pangan olahan; dan 

c. Sisa Pangan olahan siap saji.

(2) Penanganan Sisa Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: 

a. pencegahan Sisa Pangan di SPPG; 

b. pencegahan Sisa Pangan di kelompok sasaran; 

c. pendataan Sisa Pangan oleh petugas di SPPG; 

d. penyelamatan Pangan di SPPG dan kelompok sasaran; dan 

e. pelaporan penyelamatan Pangan.

Pasal 7 

(1) Penyelamatan Pangan di SPPG dan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan secara mandiri oleh SPPG atau bekerja sama dengan bank Pangan/penggiat penyelamatan Pangan. 

(2) Penyelamatan Pangan di SPPG dan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. terdapat kelebihan produksi Pangan di SPPG; 

b. makanan bergizi yang tidak tersalurkan; 

c. dan/atau keadaan kahar.

(3) Penyelamatan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disalurkan kepada masyarakat setempat dengan memperhatikan kelayakan Sisa Pangan dan memenuhi standar keamanan Pangan.

BAB III PENGELOLAAN SAMPAH 

Pasal 10 

(1) Pengelolaan Sampah pada SPPG dilakukan melalui tahapan: 

a. perencanaan; 

b. pelaksanaan; pemantauan dan evaluasi; 

c. dan pelaporan. 

(2) Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip ekonomi sirkular. 

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menghitung potensi Sampah yang dihasilkan melalui: 

a. identifikasi pemilahan; 

b. identifikasi jenis Sampah yang dilakukan potensi pemanfaatan wadah/kemasan tertentu; 

c. penyediaan Sampah terpilah; 

d. kembali penyediaan fasilitas pengumpulan Sampah terpilah; 

e. penyediaan sarana pengomposan Sampah organik dan budidaya maggot secara mandiri atau kerja sama; 

f. dan identifikasi penyedia jasa pengumpulan, pengangkutan atau pengolahan Sampah. 

(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: 

a. kampanye dan edukasi; 

b. pengurangan Sampah, meliputi: 

1. pembatasan timbulan Sampah; 

2. pendauran ulang Sampah; 

3. dan pemanfaatan kembali Sampah. 

c. penanganan Sampah, meliputi: 

1. pemilahan; 

2. pengumpulan; 

3. pengolahan; 

4. dan pengangkutan. 

d. pencatatan dan pemantauan; dan 

e. komunikasi dan tanggap darurat. 

(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: 

a. pemantauan pelaksanaan pengelolaan Sampah; 

b. pengumpulan data kuantitatif; dan 

c. pengumpulan masukan dari para pihak yang terlibat dalam Program MBG. 

(6) Pengumpulan data kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan melalui penghitungan dan pencatatan volume/berat Sampah yang dikumpulkan secara total berdasarkan jenisnya. 

(7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui penyusunan laporan dan penyampaian kepada pemerintah daerah. 

Pasal 11 

(1) Jenis Sampah dalam Program MBG meliputi: 

a. Sampah organik; 

b. Sampah anorganik; 

c. Sampah residu; dan 

d. Sampah yang mengandung B3. 

(2) Sampah organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sampah yang mudah diurai oleh alam. 

(3) Sampah anorganik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari Sampah kemasan yang digunakan sebagai pembungkus atau wadah bahan Pangan. 

(4) Sampah residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Sampah yang tidak dapat didaur ulang. 

(5) Sampah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sampah yang mengandung zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. 

Pasal 12 

Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BAB IV 

PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK 

Pasal 13 

(1) Pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan oleh SPPG. 

(2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. air limbah nonkakus; 

b. dan/atau air limbah kakus. 

(3) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dapur dan/atau aktivitas pekerja. 

(4) Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: 

a. mengolah Air Limbah Domestik sendiri; dan/atau 

b. menyerahkan kepada pihak ketiga. 

(5) Hasil pengelolaaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pembuangan atau pemanfaatan. 

(6) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik yang dilakukan pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan: 

a. mengoperasikan dan merawat unit pengolah Air Limbah Domestik beserta fasilitas pendukungnya; 

b. menentukan titik penaatan Air Limbah Domestik olahan; 

c. memastikan Air Limbah Domestik olahan mengalir dengan lancar pada saluran drainase menuju media air, jika pembuangan Air Limbah Domestik olahan ke saluran drainase; dan 

d. memantau Air Limbah Domestik pada titik penaatan 3 (tiga) bulan sekali. 

(7) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik yang dilakukan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 

Pasal 16 

(1) BGN melakukan pembinaan dan pegawasan penanganan Sisa Pangan, pengelolaan Sampah, dan pengelolaan Air Limbah Domestik pada Program MBG. 

(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BGN dapat melibatkan: 

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; 

b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan; 

c. dan/atau pemerintah daerah. 

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: 

a. pemantauan dan evaluasi; dan 

b. bimbingan teknis. 

BAB VII 

SANKSI ADMINISTRATIF 

Pasal 17 

SPPG yang tidak melakukan penanganan Sisa Pangan, pengelolaan Sampah, dan pengelolaan Air Limbah Domestik dapat dikenai sanksi administratif berupa: 

a. teguran tertulis; 

b. penghentian operasional sementara; 

c. dan/atau penghentian permanen. 

BAB VIII 

PENDANAAN 

Pasal 18 

Segala pendanaan dalam penanganan Sisa Pangan, pengelolaan Sampah, dan pengelolaan Air Limbah Domestik bersumber dari: 

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; 

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; 

c. dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BAB IX 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 19 

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.