Dua Kurir dengan Tujuh Kilogram Narkoba Diciduk di Bandara Batam

Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina (sabu-sabu) di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam pada Rabu, 29 Januari 2025. Dua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan dan buruh tani ditangkap dengan total barang bukti seberat 7.110 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BNN RI pada 7 Februari 2025, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Menurutnya, penindakan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa dari bahaya penggunaannya.
Baca Juga: Penumpang Kapal Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 12.17 WIB, ketika petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper milik SE (46 tahun), seorang buruh tani asal Lombok dengan rute penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok. Tunjukkan gelagat mencurigakan dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas, dalam pemeriksaan bersama Unit K-9 terhadap koper SE ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan celana jin. Barang bukti dan penumpang kemudian dibawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.
“Hasil uji narcotest dan laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina,” terang Zaky.
SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu sebelumnya dengan modus serupa pada Oktober dan Desember 2024. Ia direkrut oleh seseorang berinisial ZEN melalui Facebook dan dijanjikan upah Rp 50 juta per pengiriman. Sebelum keberangkatan, SE diinapkan di sebuah rumah di Batam hingga hari pengantaran barang terlarang tersebut.
Penindakan kedua terjadi pada koper milik AH (34 tahun), seorang nelayan asal Aceh yang akan terbang dengan dengan rute Batam-Jakarta. Berawal dari kecurigaan atas koper yang dibawanya, dugaan petugas menguat setelah menemukan pakaian yang disusun secara tidak wajar dalam koper tersebut. Benar saja, dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 20 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih dengan total berat 5.095 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana jin yang diduga narkotika.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI dengan Modus Jalan Gratis
Zaky menjelaskan bahwa terhadap seluruh barang bukti beserta AH selanjutnya dibawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine, pelaku AH positif menggunakan narkoba. Selain itu, hasil laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I jenis metamfetamina,” imbuhnya.
AH mengaku telah empat kali menyelundupkan narkoba dengan pola yang sama. Ia mengenal pengendali berinisial ABG melalui temannya yang juga berasal dari Aceh Ia direkrut oleh seseorang berinisial ABG. Dalam setiap aksinya, ia dijemput oleh orang suruhan pengendali dan diberikan koper yang telah diisi sabu sebelum berangkat dan menerima upah Rp40 juta per pengiriman.
Baca Juga: Sindikat Libatkan Pasangan dan Keluarga Terlibat Penyelundupan 10,95 kg Sabu
Kini kedua tersangka telah ditahan dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Zaky, penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam menekan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap dijadikan jalur penyelundupan.
“Selain itu, penindakan ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia,” pungkasnya. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto