3 Orang Ditangkap dalam Operasi Tambang Ilegal di Desa Dulupi

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menangkap dan mentersangkakan 3 orang. Ketiganya ditangkap setelah kedapatan melalukan penambangan ilegal di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Pengungkapan kasus tambang ilegal di Desa Dulupi ini disampaikan dalam Press Conference oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, pada Kamis 6 Januari 2025. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro membuka Press Release tersebut kemudian dilanjutkan penjelasan oleh Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede.
Baca Juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal
Dalam keterangannya, Kombes Maruly Pardede menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tambang ilegal yang dilakukan pada Minggu 2 Februari 2025. Katanya, kasus tambang ilegal di Desa Dulupi terungkap setelah personil Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin. Saat itu, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di Desa Dulupi.
Kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali tanah menggunakan excavator. Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para penambang yang berada di lokasi tambang ilegal di Desa Dulupi tidak bisa menunjukkannya. Selanjutnya personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo mengamankan 1 unit excavator dan para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
Baca Juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal
Dalam pemeriksaan tersebut, 3 orang dinyatakan tersangka atas kasus penambangan emas ilegal di Desa Dulupi, yakni Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas).
Berdasarkan keterangan 3 tersangka, aktivitas pertambangan ilegal di Desa Dulupi ini telah berjalan mulai tanggal 24 Januari 2025 sampai ditemukannya pada hari Minggu 2 Februari 2025 dengan hasil 10 gram lebih setiap hari.
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (Seratus miliar rupiah).”
Selain 1 unit Excavator, barang bukti yang yakni satu unit mesin Domfeng merek Eiger Shanghai, satu unit keong/siput, tiga lembar karpet hijau berisi material, satu karung material tambang, serta beberapa peralatan lain seperti selang air, pipa shower, alat dulang, pipa pembagi air dan jaring penyaring material. (*)
Editor : Bambang Harianto