Bea Cukai Malang Musnahkan Tembakau dan MMEA Ilegal

Reporter : -
Bea Cukai Malang Musnahkan Tembakau dan MMEA Ilegal
Pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai

Sebagai upaya dalam menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (06/02/2025) hingga Jumat (07/02/2025) dan bertempat langsung di lokasi pembakaran yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Pagak, Kabupaten Malang.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-222/MK.6/KN.4/2024 tanggal 19 November 2024 sebagaimana telah diralat melalui S-15/MK.6/KN.4/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 52,6 Triliun

Total BMMN yang dimusnahkah yaitu sebanyak 1.334.212 batang Hasil Tembakau ilegal dan 223 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 1.850.508.140 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 883.635.216.

Baca Juga: Youtuber Otomotif Bagikan Pengalaman Gunakan CPD Carnet Saat Touring Tiga Negara

Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah Malang Raya. (*)

Editor : Bambang Harianto