Penyelundupan 25 Ribu Gram Narkotika dalam Kapal Kayu di Tarakan

Bea Cukai Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Tindak sabu-sabu seberat 25.313 gram dalam kapal kayu, Bea Cukai Tarakan paparkan dan musnahkan seluruh barang bukti ini dalam konferensi pers yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (07/02/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan bersama BNN dalam operasi gabungan pada Sabtu, 18 Januari 2025. Dalam operasi yang dilakukan di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal kayu berwarna kuning yang diawaki oleh empat orang.
Baca Juga: Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas
“Setelah pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus dengan label merek teh yang ternyata berisi sabu seberat 25.313 gram,” jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Tarakan Musnahkan 2.524,61 Gram Sabu
Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi kuat antara Bea Cukai, BNN, serta aparat penegak hukum lainnya dalam upaya mencegah peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan jalur perairan sebagai jalur penyelundupan. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dalam konferensi pers ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga keamanan negara dari ancaman narkotika.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok, MMEA dan Pakaian Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Tarakan
“Kami akan berupaya memperketat pengawasan dan meningkatkan efektivitas penindakan di wilayah perbatasan. Semoga langkah-langkah ini dapat menekan peredaran narkotika di Indonesia, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih baik,” tutup Johan. (*)
Editor : Bambang Harianto