Polda Jawa Timur Naikkan Kasus PT Esa Santa Agrapana ke Tahap Penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menaikkan status laporan terhadap Direktur PT Esa Santa Agrapana dari penyelidikan ke penyidikan. Pelapor ialah user dari PT Esa Santa Agrapana.
Dalam bocoran informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, status penyidikan terhadap PT Esa Santa Agrapana berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/I/II/RES.1.2/2025/Ditreskrimum pada 3 Februari 2025. PT Esa Santa Agrapana dinilai melanggar Pasal 154 dan atau Pasal 162 (1) b tentang perumahan dan kawasan.
Baca Juga: Customer Service PT Pandawa 87 Pasuruan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 4,2 Miliar
Menanggapi itu, Pudjiono selaku Kuasa Hukum dari 4 user PT Esa Santa Agrapana berharap, dinaikkannya status kasus PT Esa Santa Agrapana ke penyidikan bisa memberi kepastian hukum terhadap kliennya. Adapun klien dari Pudjiono yang menjadi user PT Esa Santa Agrapana ialah LL Okta Trihandayani, Sulastri Kristi Astari, Laras Faralia, dan Tia Sara.
“Ini menunjukkan keseriuan dan ada calon tersangkanya. Unsur pidanya terpenuhi. Dengan penetapan tersangka, diharapkan ada kepastian hukum,” katanya.
Untuk informasi, PT Esa Santa Agrapana merupakan perusahaan pengembang properti yang beralamat di Jalan Raya Karanglo nomor 56, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kawasan perumahan yang dibangun ialah D’ Graha Artha Singosari, yang berlokasi di Jalan Lang-lang IV, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Banyak para user D’ Graha Artha Singosari yang dikembangkan PT Esa Santa Agrapana membeli secara cash keras maupun in-house. Salah satu user, Christian, mengatakan, kompleks Perumahan D’ Graha Artha mulai dipasarkan sejak tahun 2020.
Baca Juga: Mantan Ketua HIPMI Surabaya, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Christian membeli salah satu unit di Perumahan D’ Graha Artha pada Mei 2021 dengan sistem in-house. Kemudian pada September 2021, dia melunasinya sebesar Rp 110 juta. Dia berujar, saat lunas, pihak PT Esa Santa Agrapana berjanji seluruh proses pembangunan dan pemisahan (split) sertifikat kepemilikan memakan waktu 1 tahun 9 bulan. Namun sampai kini, tidak terealisasi.
“Dari jumlah kurang lebih lima blok bangunan dengan jumlah rumah mencapai 170 unit, hanya sekitar 10 rumah saja yang terbangun. Itu di Blok A saja, bahkan sekitar empat sampai lima di blok tersebut, dimiliki atau dihuni oleh pihak pengembang sendiri. Kami sempat berulang kali menanyakan, namun jawaban pihak manajemen berkelit dan tidak ada solusi,” kata Christian.
Dia bersama 150 user lainnya berupaya menempuh jalur musyawarah ke manajemen PT Esa Santa Agrapana, namun tidak menghasilkan solusi.
Baca Juga: Sunardi Diduga Gelapkan Logam Mulia Cashback Customer PT FKS Multi Agro Tbk
“Pihak pengembang mengatakan bahwa izin untuk menjalankan bisnis properti ini belum keluar. Padahal sudah menjual sejak tahun 2020 lalu. Kami menghadirkan Notaris yang sempat diminta bantuan untuk pengurusan perizinan, namun hanya berkas awal di tahun 2022 dan tidak pernah diurus lagi,” katanya.
Informasi yang dihimpun Lintasperkoro.com, sekilas tentang PT Esa Santa Agrapana. Legalitas PT Esa Santa Agrapana disahkan pada tanggal 15 Mei 2017 dengan Nomor Pendaftaran 4020051835101864 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang bergerak di bidang pengembang/developer properti dan konstruksi. Direktur Utama PT Esa Santa Agrapana ialah Desat Suherman. (*)
Editor : Bambang Harianto