Polda Jawa Tengah Sidik Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Reporter : -
Polda Jawa Tengah Sidik Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
HET Pupuk subsisi

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menaikkan status penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi dari penyelidikan ke penyidikan. Terduga pelaku yang sedang diproses hukum ialah Rusno.

Penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan nomor B/SPDP/2/I/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus, tanggal 10 Januari 2025.

Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara

Dari sumber yang diterima Lintasperkoro.com, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku ialah Pasal 110 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan Penuntutan dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) dan Ayat (4) Perpres No. 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. (*)

Baca Juga: 4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Tapanuli Selatan

Editor : Bambang Harianto