Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Atapupu

Bersinergi dengan TNI Pos Angkatan Laut Atapupu, Bea Cukai Atambua gagalkan penyelundupan 19 koli ballpressed pakaian bekas di Perairan Atapupu yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor-Leste, pada Kamis (13/02/2025).
Koordinator PHBP Bea Cukai Atambua, Rendra Sunardi mengatakan penindakan ballpressed pakaian bekas ini berawal dari adanya informasi dari warga Desa Kenebibi, bahwa akan ada penyelundupan barang dari Timor Leste berupa ballpressed pakaian bekas yang akan masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan
Sebagai tindak lanjut penindakan ini, TNI Pos Angkatan Laut Atapupu pun menyerahkan barang bukti hasil penindakan ke Bea Cukai Atambua untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas
"Kami menerima penyerahan 19 ballpressed pakaian bekas dari TNI Posal Atapupu, yang merupakan hasil penggagalan penyeludupan," ujar Rendra.
Barang bukti tersebut, menurut Rendra telah dilimpahkan dan ditetapkan sebagai barang dikuasi negara. Kemudian dalam periode 30 hari akan dinaikan statusnya menjadi barang milik negara untuk kemudian akan dimusnahkan.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Lebih dari 4 Ton Ballpress Ilegal
"Ini merupakan sinergi yang terjalin baik Bea Cukai Atambua dan TNI Pos Angkatan Laut Atapupu. Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dan diharapkan sinergi ini terus berlanjut," pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto