Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

Reporter : -
Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas
Pakaian bekas yang hendak diselundupkan

Bea Cukai Atambua gagalkan upaya penyelundupan 70 bale pakaian bekas di perairan Pasir Putih, Kabupaten Belu, Jumat (21/03/2025). Dalam penindakan itu, Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN, Kodim 1605 Belu, dan BAIS TNI.

"Tim patroli laut kami berkoordinasi dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN, dalam rangka pengamanan wilayah di sekitar pelabuhan Atapupu. Dari penindakan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 70 bale pakaian bekas berikut alat angkut berupa kapal kayu dan terduga pelaku, yang kini tengah kami proses untuk penelitian lebih lanjut," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P.

Baca Juga: Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Atapupu

Selain menjadi wujud sinergi positif antara Bea Cukai Atambua dengan instansi lainnya, penggagalan penyelundupan pakaian bekas ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai Atambua sebagai community protector.

Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

"Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal, khususnya yang ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan melindungi industri dalam negeri," tutup Bambang. (*)

Editor : Zainuddin Qodir