Rp 6 Miliar dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Gresik Berpotensi Hilang

Realisasi pendapatan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Gresik pada tahun 2023 sebebesar Rp3.840.891.875 atau jauh dari target yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Target yang hendak dicapai yaitu Rp 20 miliar, namun realisasinya hanya 19,20% dari target.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dipungut dengan sistem Self Assesment, yaitu pemungutan yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terhutang yang dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitauan Pajak Daerah (SPTPD). Proses penerbitan SPTPD Mineral Bukan Logam dan Batuan di Pemerintah Kabupaten Gresik dilakukan melalui Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (SEPADAN).
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Tambang Ilegal Bertebaran di Gresik, Tak Satupun Jadi Tersangka oleh Polres
Tapi hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat pengambilan mineral bukan logam dan batuan belum diproses melalui SPTPD dengan nilai potensi pendapatan pajak sebesar Rp 6.543.670.000. Hasil pemeriksaan oleh BPK, terdapat 2 badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak saat pengambilan mineral bukan logam dan batuan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuannya belum diproses melalui website sepadan.gresikkab.go.id, sehingga belum tedapat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Hasil penghitungan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, nilai potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum diproses melalui SPTPD oleh 2 perusahaan tersebut dengan total sebesar Rp 6.543.670.000. Dua perusahaan tersebut berinisial CV SPM dan PT BSB. Rinciannya, PT BSB sebesar Rp 4.318.290.000 dan CV SPM sebesar Rp 2.225.380.000. Keduanya merupakan perusahaan pertambangan dari Gresik.
Pengambilan MBLB belum diproses melalui SPTPD
Potensi pendapatan pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 4.318.290.000 telah diakui oleh pihak PT BSB melalui surat pemberitahuan pembayaran yang disampaikan kepada Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, namun belum diproses melalui SPTPD dan belum terdapat pembayaran sesuai jadwal yang tercantum dalam surat pemberitahuan pembayaran.
Hasil konfirmasi kepada pihak PT BSB, diperoleh informasi bahwa pihak PT BSB belum pernah melakukan pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan melalui aplikasi SEPADAN. Pelaporan pengambilan mineral bukan logam dan batuan disampaikan secara manual melalui aplikasi Whatsapp kepada Bidang Pajak Daerah Lainnya, namun tidak tertib dilakukan setiap bulan.
Begitu pula dengan pihak CV SPM. Potensi pendapatan pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp2.225.380.000 (Rp1.020.820.000,00 + Rp1.204.560.000) diakui oleh CV SPM melalui surat kesanggupan pembayaran yang disampaikan kepada Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Nomor 01/SPM/DPD-PJK/II/2023 tanggal 14 Februari 2023. .
Hasil pemeriksaan oleh BPK menunjukkan atas nilai sebesar Rp1.438.720.000 yang diakui dalam surat kesanggupan pembayaran, berbeda dengan penghitungan nilai pajak oleh BPPKAD Gresik dengan selisih sebesar Rp38.920.000. Jadi totalnya Rp1.477.640.000.
Baca Juga: Sidak Anggota Komisi C DPRD Gresik ke Lokasi Tambang Menguak Fakta Mengerikan
Data Pengambilan MBLB antara BPPKAD dengan PT SPM
Hasil konfirmasi, CV SPM menyatakan sepakat dan mengakui nilai penghitungan pajak dari BPPKAD Gresik. Pengakuan perbedaan nilai tersebut belum didukung dengan perbaikan surat kesanggupan pembayaran dari wajb pajak.
Kemudian terdapat pembayaran dari CV SPM sebesar Rp422.180.000, sehingga sisa potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum dibayar oleh CV SPM sebesar Rp1.055.460.000,00 (Rp1.477.640.000 – Rp422.180.000).
Hasil konfirmasi kepada CV SPM, diperoleh informasi bahwa CV SPM belum pernah melakukan pelaporan dan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan melalui aplikasi SEPADAN. Pelaporan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dan pemberitahuan pembayaran disampaikan secara manual melalui aplikasi Whatsapp kepada Bidang Pajak Daerah Lainnya.
Baca Juga: Komplotan Perusak Lingkungan di Kecamatan Panceng Divonis Ringan
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui, dari sisa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dibayar CV SPM sebesar Rp1.055.460.000, sebesar Rp34.640.000, merupakan sisa pembayaran karena kesalahan penetapan. Sehingga sisa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum dibayar dan belum diproses melalui SPTPD sebesar Rp1.020.820.000 (Rp1.477.640.000 - Rp422.180.000 - Rp34.640.000).
Selain itu, CV SPM belum menyampaikan surat kesanggupan pembayaran atas potensi pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2023 sebesar Rp 1.204.560.000.
Atas temuan tersebut, aktivis lingkungan, Jaques Antonius mendesak agar Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. Jaques meminta agar memeriksa pihak-pihak yang lalai dalam hal perpajakan yang berpotensi merugikan negara.
“Ini potensi kebocoran terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Gresik. Patut diduga juga ada penyelewenangan dalam hal Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Gresik ini. Makanya, target Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Gresik di Gresik todak tercapai,” jelas Jaques. (*)
Editor : Bambang Harianto