Sosok Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Dirreskrimsus Polda Jatim Pengganti Budi Hermanto

Kapolri menerbitkan Surat Telegram pada 12 Maret 2025 tentang rotasi dan mutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri. Salah satu perwira menengah yang dirotasi ialah Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).
Kombes Budi Hermanto dirotasi dalam rangka pendidikan Sespimti (Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi). Posisinya digantikan Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Bali.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro
Dirangkum dari berbagai sumber, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1996, seangkatan dengan Kombes Pol Dirmanto yang sekarang menjabat Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Jatim. Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing lahir di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, pada 1 Mei 1974. Karirnya lebih banyak di Polda Bali dan jajaran.
Dua tahun setelah lulus dari Akpol atau tahun 1998, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjabat sebagai Kapolsek Tejakula, Bali. Masih di tahun 1998, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Satuan (Kasat) Reserse Polres Karangasem.
Secara runtut, riwayat jabatannya sebagai berikut :
- Kapolsek Tejakula, Polres Buleleng, Polda Bali (1998)
- Kasat Reserse Polres Karangasem, Polda Bali (1998)
- Kasat Reserse Polres Tabanan, Polda Bali (2000)
- Wakasat Poltabes Denpasar, Polda Bali (2001)
- Kasat Reskrim Polres Manado, Polda Sulawesi Utara (2005)
- Kasat Reskrim Poltabes Manado, Polda Sulawesi Utara (2006)
- Kapolres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah (2013)
- Kapolres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah (2016)
- Wakil Direktur Polair, Polda Bali (2017)
- Direktur Polair Polda Papua Barat (2018)
- Direktur Polair Polda Sumatera Utara (2019)
- Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Mabes Polri (2021)
- Dirreskrimsus Polda Bali (2022-2025)
Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Bali sejak Senin 26 September 2022. Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing menggantikan posisi Kombes Pol Hendri Fiuser yang meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Terhadap Uswatun Khasanah Dinyatakan Sebagai Psikopat Narsistik
Pendidikan yang ditempuh Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Kepolisian, yaitu :
- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada 2005.
- Sespimen (2011)
- Sespimti (2021)
Sesaat sebelum menjabat Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata dan jajaeab mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi & tambang ilegal. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan dengan tiga laporan Polisi yaitu :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 03/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dan/atau Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah dan menetapkan 1 orang tersangka inisial MJ.
Modus operandi : Tersangka inisial MJ membeli BBM jenis bio solar bersubsi di SPBU dengan menggunakan 1 unit mobil isuzu pick up warna biru tua Nopol DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas + 100 liter.
Baca Juga: Bejat ! Anak Panti Asuhan Diperkosa Pengasuhnya di Surabaya
Setelah terisi selanjutnya tersangka menyedot BBM Solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali BBM jenis solar ke lokasi penambangan batu untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp. 8.000 / liter. Selama kurang lebih 1 bulan sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 13.000.000.
2. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 10/ III/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 4 Maret 2025.
TKP di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Perkara tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dan/atau Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah dan menetapkan satu orang tersangka inisial KP.
Modus operandi : tersangka inisial KP memerintahkan karyawannya untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan menggunakan 8 unit sepeda motor. Selanjutnya mengumpulkan BBM tersebut di TKP. Kemudian menjual kembali Pertalite tersebut ke warung- warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp. 11.150/liter. Selama kurang lebih 8 bulan sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.400.000.000.
3. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 02/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025.
TKP di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Tentang dugaan tindak pidana Ilegal Minning dan menetapkan satu orang tersangka inisial GK. Selama kurang lebih 17 hari sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 112.000.000.
Modus operandi : Tersangka inisial GK melakukan kegiatan usaha penambangan batu tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah (IUP-OP) dengan menggunakan 2 unit excavator. Batu pecah tersebut dijual dengan harga Rp. 1.100.000/truk. (*)
Editor : Bambang Harianto