Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Semarang

Reporter : -
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Semarang
2 pelaku pengedar rokok ilegal di Semarang

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tiga operasi penindakan beruntun terhadap peredaran rokok ilegal dalam rentang waktu dua hari di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

R. Megah Andiarto selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng - Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan bahwa operasi rokok ilegal ini merupakan hasil dari pengawasan ketat dan pertukaran informasi intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Bea Cukai Parepare Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Tiga penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya

Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (07/03/2025) terhadap sebuah mobil penumpang berwarna putih yang memuat rokok tanpa pita cukai di Jl. Raya Ngadirgo, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial S serta barang bukti berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 279.800 batang. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp415.503.000,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp208.730.800,00.

Selanjutnya, pada hari yang sama, petugas melakukan penindakan kedua terhadap sebuah mobil penumpang berwarna putih yang memuat rokok ilegal di Exit Tol Ungaran, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial S serta barang bukti berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 256.000 batang. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp380.160.000,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp190.976.000,00.

Baca Juga: Marhani Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Imbas Edarkan Rokok Ilegal

Penindakan ketiga dilakukan pada Sabtu (08/03/2025) terhadap sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang memuat rokok ilegal di Jl. Komdor Laut Yos Sudarso, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial TE serta barang bukti berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 352.600 batang. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp523.611.000,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp263.039.600,00.

Megah mengungkapkan bahwa total nilai barang yang berhasil diamankan dari ketiga operasi ini mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, dengan potensi nilai cukai sebesar Rp662,7 juta.

Menurutnya, ketiga operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diterima petugas.

Baca Juga: Pabrik Rokok di Purwosari Digrebek POMAL dan Puspom TNI

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan analisis pra-penindakan, pengamatan, dan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah berhasil dihentikan, kendaraan beserta muatannya dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lanjutan dan pengamanan,” jelasnya.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan negara. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai,” tutup Megah. (*)

Editor : Zainuddin Qodir