Ditpolair Baharkam Polri Amankan 32 Ribu BBM Ilegal

KP. Pelatuk - 3013 dan Subdit Gakkum Unit I Ditpolair Korpolairud berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 03:00 WIB, di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.
Supir mobil tangki yang diketahui bernama Supriyanto, seorang wiraswasta asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap bersama dua rekannya yang bekerja sebagai kenek truk. Mereka kedapatan membawa BBM jenis solar (minyak campuran) sebanyak kurang lebih 32.000 liter menggunakan mobil tangki bernomor polisi H 8706 OA.
Baca Juga: Jual Pertalite, Warga Desa Cupel Terancam Pidana
Kegiatan ini terungkap setelah Komandan KP. Pelatuk - 3013 menerima informasi dari Unit I Gakkum Ditpolair Korpolairud mengenai pengiriman ilegal BBM yang berangkat dari Palembang menuju Semarang. Tim gabungan yang dibentuk langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil tangki yang dimaksud di jalan tol tersebut. Namun, saat diperiksa, sopir dan kenek tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan BBM tersebut.
Menurut keterangan sopir dan kenek, ini bukan pertama kalinya mereka melakukan pengiriman ilegal BBM. Setiap kali melaksanakan pengiriman, mereka menerima upah dari pihak yang memesan pengangkutan tersebut.
Baca Juga: Lukman Hakim, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Mulai Jalani Sidang
Komandan Kapal Polisi Pelatuk - 3013, Iptu Andre Christianto Paeh menuturkan, "Kami menerima informasi dari Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair tentang adanya pengiriman BBM ilegal dari Lampung menuju Jawa Tengah, dan kami langsung melakukan penelusuran. Ketika kami menemukan kendaraan tersebut, sopir dan kenek tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan dan muatan yang sah. Kami kemudian mengamankan barang bukti dan membawa para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
KP. Pelatuk - 3013 bersama Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa mobil tangki dan BBM ilegal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Lukman Hakim, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Mulai Jalani Sidang
Iptu Andre Christianto Paeh menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait perdagangan dan distribusi bahan bakar ilegal, yang dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Perkara ini kini ditangani oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto