Memproduksi dan Menjual Sandal Eiger Palsu, 3 Orang Dilaporkan Pemilik Merk Eiger ke Polisi

Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, dan Andi Muhammad Amin, dilaporkan ke Polisi oleh Direktur Utama PT Eigerindo Multi Produk Industri, Ronny Lukito. Laporan itu berkaitan dengan pemalsuan merk Eiger oleh ketiga pelaku.
Masing-masing pelaku memiliki peran sebagai berikut :
Baca Juga: Mengulik Cerita Perjalanan Eiger Mendaki Puncak Menuju Pertumbuhan Bisnis
- Muhammad Abdunnasir : memproduksi sandal merk Eiger palsu dan sandal merk ELGER di home industri (produksi sandal rumahan) yang beralamat di Berbek III B, Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
- Moch. Afifudin : memproduksi sandal merk Eiger palsu di Home Industri (produksi sandal rumahan) yang beralamat di Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
- Andi Muhammad Amin : pedagang sandal dan sepatu berbagai jenis dan merek, yang menjual sandal merk Eiger palsu di toko miliknya, yakni Toko Cahaya Dunia yang beralamat di Lantai 2 Blok E-7 nomor 3-5 dan Blok G-6 nomor 3 di Pusat Grosir Surabaya (PGS), dengan alamat rumah di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Setelah laporan Direktur Utama PT Eigerindo Multi Produk Industri, Polisi mulai menyelidiki, dan Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, serta Andi Muhammad Amin, ditetapkan tersangka. Kasus ketiga pelaku tersebut telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dari dakwaan yang dibacakan oleh Estik Dilla Rahmawati dan Rakhmawati Utami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, serta Andi Muhammad Amin didakwa tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau diperdagangkan.
Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, dan Andi Muhammad Amin diketahui memalsukan dan menjual sandal merk Eiger berawal sekitar bulan Februari 2024. Femmy Vandriansyah yang bekerja sebagai Online IP & Socialization Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri mengetahui jika di Toko Cahaya Dunia milik Andi Muhamad Amin menjual barang berupa Merek Eiger yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 25 April 2024, Femmy Vandriansyah dan Abner Jolando mendatangi Toko Cahaya Dunia untuk membeli 1 pcs sandal yang menggunakan merek EIGER tanpa hak dengan harga Rp 75.000, bertujuan mengecek merek EIGER yang dijual di toko tersebut.
Sandal Merek Eiger tersebut dibawa ke kantor PT Eigerindo Multi Produk Industri Bandung untuk dilakukan penelitian serta pembahasan bersama Ronny Lukito, yang mana diketahui bahwa barang tersebut bukan hasil produksi PT Eigerindo Multi Produk Industri dikarenakan secara tampilan dan kualitas produk berbeda dengan barang hasil produksi.
Dari keterangan Andi Muhamad Amin selaku pemilik Toko Cahaya Dunia yang menjual sandal merk Eiger Palsu, sandal merk Eiger palsu yang dijualnya diperoleh dari Muhammad Abdunnasir di Home Industri (produksi sandal rumahan) yang beralamat di Berbek III B Desa Berbek. Dan dari Moch. Afifudin di Home Industri (produksi sandal rumahan) yang beralamat di Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Muhammad Abdunnasir dan Moch. Afifudin sengaja tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Eiger, namun hanya matras tatak (sol) sandal yang dapat dibongkar pasang, kemudian dipasang matras (embos) merek Elger dan slempitan (tag) dan label yang dipakai menggunakan merek Elger.
Muhammad Abdunnasir memproduksi sandal merek Eiger jika terdapat permintaan/pesanan, yaitu sekitar ± 10-15 kodi/bulan, yang mana 1 (satu) kodi berisikan 20 (dua puluh) pasang. Sedangkan Moch. Afifudin memproduksi sekitar ± 8 (delapan) kodi/bulan.
Muhammad Abdunnasir dan Moch. Afifudin memproduksi sandal merk Eiger berdasarkan pesanan Andi Muhamad Amin selaku pemilik Toko Cahaya Dunia. Pesanan itu dilakukan setelah Muhammad Abdunnasir dan Moch. Afifudin menawarkan sandal merk lain, tapi Andi Muhamad Amin memesan sandal merk Eiger.
Setelah harga disepakati, selanjutnya sandal merk Eiger palsu diproduksi oleh Muhammad Abdunnasir dan Moch. Afifudin sesuai pesanan.
Untuk pembayaran via transfer ke rekening BCA nomor: 2166078212 atas nama Maulida Kurniawati (istri Muhammad Abdunnasir). Sedangkan pembayaran ke Moch. Afifudin ditransfer ke rekening BRI nomor: 005501045926505 an. Susanah (istri Moch. Afifudin).
Untuk pemesanan selanjutnya biasanya menggunakan pesan Whatsapp yang hanya mencantumkan jumlah sandal merek EIGER tanpa hak yang dibutuhkan dan warna tali yang diinginkan sehingga Muhammad Abdunnasir dan Moch. Afifudin akan memproduksi sesuai pesanan.
Peralatan yang digunakan untuk membuat sandal merek Eiger tanpa hak, berupa matras tatak (sol) sandal dan matras (embos) merek EIGER.
Bahan baku yang digunakan berupa spon, sol sandal, lem, tali, dan lempitan (tag) merek EIGER.
Perbedaan dan persamaan antara sandal merek EIGER terdaftar (produksi PT Eigerindo Multi Produk Industri) dengan sandal merek EIGER tanpa hak yang diproduksi dan perdagangkan oleh para pelaku :
Perbedaan :
Sandal merek EIGER terdaftar :
- Tali sandal tebal.
- Bahan spon keras.
- Merek EIGER yang terdapat pada bawah sol langsung hasil cetak mesin.
- Motif warna pada sol hasil cetak mesin
Sandal merek EIGER tanpa hak :
- Tali sandal tipis
- Bahan spon gampang kempes
- Merek EIGER yang terdapat pada bawah sol tempelan/hasil lem
- Motif warna pada soul hasil cat
Dari segi harga ada perbedaan antara yang terdaftar dan yang tanpa hak, harga barang tanpa hak lebih murah dari harga yang terdaftar/asli serta kualitas barang jauh lebih bagus yang terdaftar/asli.
Persamaan :
Sama-sama menggunakan Merek EIGER.
- Biaya produksi yang dibutuhkan setiap memproduksi sandal menggunakan merek EIGER tanpa hak dan sandal merek ELGER, yaitu sebesar Rp.270.000 sampai Rp.280.000/kodi, setiap kodi berisikan 20 pasang.
Para pelaku tidak memiliki izin/lisensi dari pemilik merek EIGER untuk memproduksi dan memperdagangkan sandal merek EIGER tanpa hak.
Akibat dari perbuatan lara pelaku tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah pemegang merek EIGER, yaitu PT Eigerindo Multi Produk Industri.
Merek Eiger telah terdaftar di Daftar Umum Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM Republik Indonesia (RI) atas nama Ronny Lukito, yang beralamat di Komplek Galeria 168 C-1, Cihideung, Kabupaten Bandung, untuk kelas barang : 25, berupa pakaian, kutang wanita, jas, jaket, T-Shirt, kaos singlet, scarf, korset, rompi, sarung tangan, dasi, topi, ikat kepala, penutup kepala, kerudung kepala, sepatu, sandal, popok bayi dari tekstil, manset, songkok, sol sepatu, sol sandal, jas hujan, sesuai Sertifikat Merek Nomor IDM000525338, tanggal 7 Desember 2016, dengan tanggal penerimaan permohonan 30 Juli 2013 dan telah diperpanjang sampai 30 Juli 2033.
Sandal Merek EIGER terdaftar (asli) hanya diproduksi oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri di Jalan Raya Soreang KM. 11,5 nomor 127A, Katapang, Bandung, dan selaku Direktur Utama PT Eigerindo Multi Produk Industri adalah Ronny Lukito. (*)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Ayat (2) UU nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto