Patrialis Akbar Lahir di Padang dan Pernah Jadi Sopir Angkot Jakarta
Dalam dinamika panggung politik dan hukum nasional, nama Patrialis Akbar menempati posisi yang sangat unik. Pria kelahiran Padang, Sumatra Barat, pada 31 Oktober 1958 ini memiliki catatan karier yang sangat lengkap karena berhasil menembus tiga cabang kekuasaan negara sekaligus, yakni legislatif (DPR/MPR), eksekutif (Menteri), hingga yudikatif (Hakim Konstitusi). Di balik pencapaian besarnya tersebut, perjalanan hidup Patrialis menyimpan kisah perjuangan yang berliku dan penuh warna.
Patrialis Akbar dilahirkan di tengah-tengah keluarga veteran yang berkecukupan di Desa Kampung Jua, Lubuk Begalung, Padang. Ayahnya, Letda (Purn) H. Ali Akbar, menanamkan nilai-nilai kemandirian dan kerja keras sejak dini. Patrialis Akbar kecil diajarkan untuk aktif membantu usaha yang dijalankan sang ayah. Setamat dari Sekolah Teknik Mesin (STM) Negeri II Padang pada tahun 1977, pemuda Minang ini membulatkan tekad untuk merantau ke Jakarta demi mengejar cita-cita di dunia hukum.
Menembus Ibu Kota: Dari Sopir Angkot Menuju Koridor Akademik
Langkah awal di ibu kota tidak langsung berjalan mulus. Sembari berjuang menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Patrialis tidak canggung melakoni pekerjaan kasar demi bertahan hidup. Ia tercatat pernah mengais rezeki sebagai sopir angkutan kota (angkot) untuk jurusan Pasar Senen–Jatinegara, hingga menjadi sopir taksi di jalanan Jakarta.
Ketekunannya berbuah manis saat ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1983. Kecerdasan akademisnya membuat salah seorang dosen pembimbing skripsi kepincut dan menawarkannya untuk mengabdi di kampus. Patrialis pun memulai karier profesionalnya sebagai asisten dosen filsafat hukum, sebelum akhirnya resmi menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada periode 1989–1992. Di saat yang sama, ia juga menekuni profesi sebagai advokat dan penasihat hukum selama satu dekade (1989–1999).
Sembari meniti karier, Patrialis terus memperdalam keilmuannya. Ia sukses meraih gelar Magister Hukum (S2) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2010, dan puncaknya merengkuh gelar Doktor Hukum (S3) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada tahun 2012.
Arsitek Amendemen UUD 1945 dan Kursi Eksekutif
Pintu masuk ke panggung politik nasional terbuka ketika Patrialis bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui perahu politik ini, ia sukses melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR-RI selama dua periode berturut-turut (1999–2004 dan 2004–2009) mewakili daerah pemilihan Sumatra Barat.
Di parlemen, kiprahnya tergolong sangat sentral. Pada masa awal Reformasi (1999–2002), Patrialis menjadi salah satu aktor kunci yang ikut merancang dan melahirkan amendemen UUD 1945 melalui keanggotaannya di BP MPR, Panitia Ad Hoc (PAH) III, dan PAH I. Sementara di DPR, ia aktif di Komisi III yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan.
Karier politiknya mencapai puncak di ranah eksekutif ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempercayainya masuk ke dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Ayah dari lima anak ini mengemban amanah sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) periode Oktober 2009 hingga Oktober 2011, sekaligus merangkap posisi sebagai Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasca-mengabdi di kabinet, ia sempat didapuk menjadi Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk.
Menoju Yudikatif dan Ujian di Akhir Kerja
Karier Patrialis melompat ke cabang kekuasaan ketiga—yudikatif—ketika ia resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada 13 Agustus 2013 di Istana Negara. Kehadirannya di Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan statusnya sebagai salah satu dari sedikit tokoh bangsa yang pernah mencicipi posisi puncak di legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Namun, perjalanan karier gemilang tersebut harus menemui ujian berat di ujung jalurnya. Pada tahun 2017, perjalanan Patrialis di Mahkamah Konstitusi terhenti akibat persoalan hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta setelah ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait perkara uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Setelah menjalani masa hukuman dan melewati serangkaian proses hukum sesuai aturan kedinasan, Patrialis Akbar resmi menghirup udara bebas pada 6 September 2022. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat bersama sejumlah narapidana lainnya berdasarkan hak bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM—kementerian yang dahulunya pernah ia pimpin sendiri. Perjalanan hidup Patrialis Akbar tetap menjadi lembaran sejarah yang kaya akan dinamika, memperlihatkan pasang surut seorang putra daerah yang berhasil menggoncang panggung politik nasional. (*)
Editor : S. Anwar