Polres Pakpak Bharat Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Salak I

Reporter : -
Polres Pakpak Bharat Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Salak I
Pelaku penganiayaan berinisial JB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pakpak Bharat menangkap terduga pelaku tindak Pidana Penganiayaan berinisial JB (55 tahun), laki-laki, dari Desa Salak II Napasengkut, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat. Penankapan dilakukan di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, pada Rabu 16 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho melalui Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung, bahwa antara Pelapor dan terduga pelaku penganiayaan masih ada hubungan kekerabatan/kekeluargaan. Kejadian ini dipicu dari pihak keluarga pelapor atas nama Basar Roh Rezeki Banurea bersama Ibu dan saudaranya melakukan pemagaran di lahan pekarangan rumah milik pelapor pada Jumat, 04 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sialang Taji

Melihat pemagaran itu, terduga pelaku merasa keberatan dan mendatangi lokasi sambil marah - marah dan mengatakan, "Ku bikin mati kalian semua nanti ya". Terduga pelaku marah-marah sambil melemparkan sebongkah batu dan mengarahkannya ke Basar Roh Rezeki Banurea dan keluarganya.

Seketika Pelapor mengelak, tapi batu tersebut mengenai punggung sebelah kanan Pelapor. Bukan itu saja, anak terduga pelaku berinisial MB (laki-laki) dan MB (perempuan) juga ikut melempar batu ke Pelapor dan keluarganya sampai Pelapor dan keluarganya masuk ke rumahnya.

Baca Juga: Tidak Terima Istrinya Ditagih Hutang, Suami di Gowa Aniaya Penagih

Sampai di situ, terduga pelaku masih melakukan pelemparan, tapi tidak mengenai sasaran karena terhalangi pohon jagung dan kopi. Dari kejadian tersebut, keluarga Pelapor ada merekam melalui handphone (HP) Android dan memviralkannya di media sosial (medsos).

advertorial

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Pakpak Bharat pada Jumat, 4 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB. Kakak kandung pelapor atas nama Mantrina Banurea, memberikan postingan kejadian tersebut kepada temannya di Medan untuk diviralkan di Medsos pada Senin, 14 April 2025 melalui Facebook.

Baca Juga: Polsek Kenohan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Lamin Pulut

Terkait kejadian tersebut, Iptu Charles Manurung selaku KaSat Reskrim Polres Pakpak Bharat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan berinisial JB. JB ditangkap di Kediamannya di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat. Kepada pelaku diterapkan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/IV/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat, Polda Sumatera Utara, tanggal 04 April 2025. (*)

Editor : Bambang Harianto