Spesialis Pencurian Rumah Kosong Berhasil Diungkap Polres Bangkalan

Reporter : -
Spesialis Pencurian Rumah Kosong Berhasil Diungkap Polres Bangkalan
TM, terduga pelaku pencurian
advertorial

Seorang warga berinisial SL (43 tahun), warga Dusun Pibates, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kaget bukan main ketika rumahnya dibuat berantakan oleh seseorang tak dikenal.

Selepas membuat laporan kepada Polsek Galis, tim unit Reskrim Polsek Galis beserta tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pun memburu pelaku yang akhirnya diketahui berinisial TM (37 tahun) diringkus polisi.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

TM yang diketahui warga Desa Banyubunih pun tak berkutik ketika polisi akhirnya membekuk tersangka dirumahnya. Ironisnya, saat ditangkap polisi menemukan satu klip sabu dengan berat 0,31 gram.

Kepada polisi, TM mengaku jika sabu-sabu tersebut dikonsumsi pribadi. Pelaku mengaku jika membeli barang haram tersebut dari temannya yakni SUR, yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian

Baca Juga: Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang

“Kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku sama sekali tidak berkutik ketika kami amankan. Berdasarkan penelusuran kami, pelaku sudah dua kali melakukan hal serupa. Sasarannya sebenarnya spesialis rumah kosong,” beber AKBP Febri.

Lebih lanjut lagi, Kapolres Bangkalan juga menuturkan jika pelaku memiliki modus dengan menanyai rekannya apabila rumah tersebut berpenghuni.

Baca Juga: 4 Orang Tewas dalam Perkelahian di Bangkalan, Diduga Cekcok Lahan Parkir dan Tambak

“Modusnya, ketok pintu terlebih dahulu. Baru ketika ada si pemilik rumah, menanyakan temannya padahal tersangka tidak tahu siapa yang ditanyakan. Modus kedua, apabila rumah itu kosong tersangka langsung masuk ke dalam rumah. Saat penangkapan, kami juga mendapati satu klip berisi sabu sabu seberat 0,31 gram dan itu adalah milik tersangka. Untuk dikonsumsi,” urai sang Kapolres Bangkalan.

Berdasarkan pengakuan terhadap petugas, TM telah menjual perhiasan emas yang digasak dirumah korban dengan harga mencapai sekitar Rp 16.000.000. Tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Lan)

Editor : Syaiful Anwar