Mengulik Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Munggugianti

Reporter : -
Mengulik Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Munggugianti
Kios Pupuk Tani Jaya

Dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi terungkap di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Berdasarkan penelusuran Lintasperkoro.com, ditemukan dugaan kuat adanya pemalsuan data dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk memperoleh pupuk subsidi secara ilegal.

Data dihimpun dari keterangan sejumlah petani di Desa Munggugianti, mereka mengaku tidak pernah menerima pupuk subsidi meski nama mereka tercatat sebagai penerima dalam e-RDKK. Bahkan, beberapa petani di antaranya mengklaim bahwa tanda tangan mereka dalam dokumen e-RDKK tersebut dipalsukan.

Baca Juga: Warga Desa Katerban Tuban Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Permintaan petani untuk memperoleh salinan data penerima pupuk subsidi dari pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tidak digubris. Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya manipulasi administratif yang dilakukan secara sistematis.

Berdasarkan hasil investigasi Lintasperkoro.com, pupuk subsidi jenis Urea yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 2.250 per kilogram, ditemukan dijual di lapangan dengan harga Rp 2.800 hingga Rp 4.000 per kilogram. Untuk harga pupuk non subsidi mencapai Rp 12.000/kg, sehingga selisih tersebut membuka celah keuntungan besar bagi pelaku.

Salah satu kios pupuk yang disebut dalam laporan warga adalah Kios Pupuk Tani Jaya yang berada di Dusun Ngablak, Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabuparten Gresik. Kios ini diduga menerima dan menyalurkan pupuk subsidi kepada pihak-pihak yang tidak tercantum dalam e-RDKK.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sijunjung Ungkap Kasus Pupuk Subsidi Secara Ilegal

“Kasus ini telah dilaporkan oleh warga ke Polsek Benjeng pada Mei 2024. Beberapa bulan kemudian, penanganannya dilimpahkan ke Polres Gresik,” kata seorang petani asal Desa Munggugianti, dalam keterangannya kepada Lintasperkoro.com pada Minggu 11 Mei 2025.

advertorial

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada perkembangan berarti dari Polres Gresik. Tidak ada keterangan resmi terkait pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, maupun penetapan tersangka.

Baca Juga: Di Mojokerto, 2 Penimbun Pupuk Subsidi Tanpa Izin Dituntut 1 Tahun Penjara

Kondisi ini memicu kekecewaan dari kalangan petani yang merasa dirugikan secara langsung. Mereka mendesak Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian untuk turun langsung ke lokasi guna mengaudit ulang e-RDKK dan distribusi pupuk di wilayah Desa Munggugianti.

Dengan asumsi distribusi fiktif mencapai puluhan ton pupuk dan selisih harga jual mencapai Rp 1.000–Rp 1.750/kg, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan tembus ratusan juta rupiah. Belum termasuk kerugian ekonomi petani akibat gagal tanam dan ketergantungan pada pupuk nonsubsidi yang lebih mahal. (*)

Editor : Bambang Harianto