Sabung Ayam di Desa Mentoro Diduga Jadi Ajang Perjudian

Sabung ayam di Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Bukan karena adu ayamnya yang menjadi penyalur hobi, melainkan disisipi oleh dugaan perjudian.
Faktor judi itulah yang menjadi keresahan masyarakat. Sebagaimana diketahui, dampak dari perjudian ialah potensi ke aksi kriminal sangat besar. Karena itulah, Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyrakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LSM FAAM), Zainuddin meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan penyelenggaraan sabung ayam di Desa Mentoro.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Bangkalan Bantah Bekingi Sabung Ayam di Kokop
Dari undangan tarung ayam di Desa Mentoro yang beredar melalui flyer di feed media sosial, nilai taruhannya mencapai jutaan rupiah. Dalam flyer tersebut, tertulis T5. T5 mengacu ke nilai taruhan, yakni Rp 5 juta. Penyelenggaraannya pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Bangkalan Bantah Bekingi Sabung Ayam di Kokop
Aturannya, mulai gandeng jam 8 pagi, dan tarung mulai jam 12 siang. Disebutkan juga dari flyer yang beredar, ialah tarung 6 air, ayam menang cepat bisa bawa doorprize berupa motor. Khusus bagi peserta luar kota, Panitia menyediakan penginapan di hotel.
Ketua LSM FAAM, Zainuddin dengan tegas menyampaikan, sabung ayam disertai judi di Desa Mentoro telah meresahkan ketertiban masyarakat, dan sampai sekarang masih berlangsung tanpa penindakan secara hukum oleh Kepolisian.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah di Arena Sabung Ayam di Desa Songan
"Saya selaku Ketua Harian LSM FAAM hanya mengingatkan, Kepolisian harus tegas memberantas perjudian, mengingat jelas intruksi Bapak Kaplori untuk memberantas apapun jenis perjudiannya. Instruksi ini sudah jelas buat jajarannya, baik tingkat Kapolres maupun Polsek," tegas Ketua LSM FAAM, Zainuddin dalam rilis yang diterima Lintasperkoro.com, Selasa 13 Mei 2025. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto