Nanik Setyowati Divonis Pidana Penjara 4 Bulan, Terbukti Gadaikan Objek Fidusia

Reporter : -
Nanik Setyowati Divonis Pidana Penjara 4 Bulan, Terbukti Gadaikan Objek Fidusia
Kantor WOM Finance Mojokerto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan, Nanik Setyowati terbukti sah dan meyakinkan mengalihkan jaminan fidusia. Karena itu, dia divonis pidana penjara waktu tertentu selama 4 bulan.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi AW pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga: Gadaikan Mobil Kredit BRI Multi Finance, Warga Kelurahan Pacar Kembang Diadili

Nanik Setyowati, warga Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dipolisikan oleh pihak PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Mojokerto. Tindakan hukum diambil oleh pihak WOM Finance karena Nanik Setyowati telah menggadaikan mobil yang jadi jaminan objek fidusia.

Riska Apriliana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacanya menyebutkan, bahwa awalnya pada 19 Agustus 2022, terdakwa Nanik Setyowati bersama saksi Moch. Imron (daftar pencarian saksi/DPS) yang merupakan suami terdakwa Nanik Setyowati mengajukan pinjaman dana kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Mojokerto. Pinjaman dana itu digunakan kebutuhan usaha pengepul kertas saksi Moch. Imron, di mana terdakwa Nanik Setyowati yang menjadi Debitur.

Kemudian oleh pihak PT WOM Finance Mojokerto, pengajuan pinjaman tersebut diproses yang mana nilai pinjaman adalah sebesar Rp162.941.080 dalam tenor waktu 36 bulan sesuai dengan Surat Pernyataan, Persetujuan dan Kuasa/Penyerahan Objek Sewa Pembiayaan tanggal 18 Agustus 2022, Surat Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang (Perjanjian jual Beli) tanggal 18 Agustus 2022 antara PT WOM Finance Mojokerto dengan terdakwa Nanik Setyowati, dan Surat Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan tanggal 18 Agustus 2022 antara PT WOM Finance Mojokerto dengan terdakwa Nanik Setyowati yang ditandatangani oleh terdakwa dan disetujui oleh Moch Imron.
Dalam pengajuan pinjaman tersebut, 1 unit kendaraan Toyota Yaris Heykers S TRD Sportivo 1.5 A/T Tahun 2017 nomor rangka MHFK29F3XH2010418  nomor mesin 2NRX149245 milik Moch. Imron menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai jaminan sebesar Rp215.100.000, sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kanwil Jawa Timur Nomor W15.00675775.AH.05.01 tanggal 30 Agustus 2022. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan tersebut dikuasai oleh PT WOM Finance Mojokerto selaku Penerima Fidusia.

Atas Penjaminan Fidusia tersebut, terdakwa Nanik Setyowati selain mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran setiap bulan kepada pihak PT WOM Finance Mojokerto, juga berkewajiban untuk menjaga objek jaminan fidusia, yaitu kendaraan Toyota Yaris Heykers S TRD Sportivo 1.5 A/T Tahun 2017.

Dan Terdakwa Nanik Setyowati dilarang untuk menggadai, menjual atau mengalihkan dengan cara apapun juga.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Terdakwa Nanik Setyowati mulai bulan September 2022 telah membayar angsuran kepada pihak PT WOM Mojokerto, hingga pada bulan Februari 2023. Terdakwa Nanik Setyowati sempat telat membayar angsuran, hingga PT WOM Finance Mojokerto mengirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali yang dikirim oleh Septian Sonianto kepada Terdakwa Nanik Setyowati.

Surat peringatan yang pertama pada Februari 2023. Surat Peringatan yang kedua dan ketiga pada bulan April 2023. Septian Sonianto saat ke rumah terdakwa Nanik Setyowati melihat kendaraan sudah tidak ada. Hingga akhirnya, terdakwa Nanik Setyowati hanya membayar sampai dengan bulan Maret 2023 yang dibayar pada bulan April 2023.

Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira pada Juni 2023, Septian Sonianto mengantar surat peringatan di rumah terdakwa Nanik Setyowati dan bertemu dengan terdakwa Nanik Setyowati. Saat itu Nanik Setyowati menyampaikan kendaraan tidak ada karena digadai kepada Sudaranya bernama Heru.

Sebelumnya, 1 Unit Kendaraan Toyota Yaris Heykers S TRD Sportivo 1.5 A/T Tahun 2017 nomor rangka MHFK29F3XH2010418, nomor mesin 2NRX149245 milik Moch. Imron yang menjadi jaminan fidusia tersebut dialihkan oleh terdakwa Nanik Setyowati kepada Moch Imron untuk digadaikan kepada Saudaranya bernama Heru. Karena terdakwa Nanik Setyowati dan Moch Imron terlilit hutang, dan terdakwa Nanik Setyowati terakhir melihat kendaraan tersebut sekira bulan Juni 2023, hingga sampai sekarang kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: KTPnya Dipinjam untuk Kredit Mobil, Widyawati Terseret Fidusia, Kini Dipenjara 1,1 Tahun

Kemudian pada 24 Januari 2024, pihak PT WOM Finance Mojokerto yang diwakili oleh Hilson Gunata melaporkan perbuatan terdakwa Nanik Setyowati ke Polres Mojokerto Kota, dan sampai sekarang kendaraan fidusia tersebut tidak berada dalam kuasa terdakwa Nanik Setyowati karena telah dialihkan/digadaikan kepada orang lain tanpa ada kejelasan dan tanpa persetujuan dari pihak PT WOM Finance Mojokerto.

Terdakwa Nanik Setyowati tidak mempunyai izin dari pihak Penerima Fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan jaminan fidusia kepada orang lain.

Akibat perbuatan terdakwa Nanik Setyowati, pihak PT WOM Finance Mojokerto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp173.275.000. (*)

Editor : Bambang Harianto