Polres Tanah Karo Amankan Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal

Reporter : -
Polres Tanah Karo Amankan Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal
Dua mobil pengangkut BBM diduga ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melalui Satgas Operasi Dian Toba 2025 mengamankan dua unit kendaraan minibus L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi atau ilegal.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada Jumat (9/5/2025). Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Veteran, tepatnya di terminal bawah Kabanjahe, Kelurahan Gung Leto. Petugas Polres Tanah Karo mendapati satu unit mobil L300 warna putih yang membawa 8 jerigen BBM jenis solar (35 liter), 22 jerigen pertalite (35 liter), 10 jerigen pertalite (28 liter).

Baca Juga: Polres Tanah Karo Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah

Supir berinisial JTS (31 tahun), warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan BBM yang sesuai ketentuan. Kendaraan dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo.

Penindakan kedua berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Gung Leto. Petugas Polres Tanah Karo menghentikan satu unit mobil L300 merek RIO warna oranye yang membawa 12 jerigen solar (±384 liter), 9 jerigen pertalite (±288 liter).

Supir berinisial FS (20 tahun), warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran, juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah. Mobil dan muatan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo.

Kedua kendaraan tersebut mengangkut BBM dengan disertai surat rekomendasi dari kepala desa, namun keabsahannya masih didalami oleh pihak berwenang.

"Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sopir. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perundang undangan, khususnya UU Migas dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (PS. Kasi Humas) Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, pada Sabtu(10/5/2025) pagi.

Baca Juga: Dua Petani Diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Desa Lingga

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif warga dalam menjaga hak masyarakat terhadap energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Penyelewengan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat. Mari kita tidak tutup mata. Jadilah bagian dari solusi,” tegas AKP Rasmaju Tarigan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menjelaskan, bentuk penyelewengan yang sering terjadi di antaranya adalah penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga tinggi, atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini berpotensi menimbulkan kelangkaan dan inflasi harga di tingkat masyarakat bawah.

Baca Juga: Pengurus DPC LSM Pospera Karo Kunjungi Polres Tanah Karo untuk Minta Maaf

Untuk itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan penyelewengan, melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor Polres Tanah Karo.

“Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama kami,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.

Melalui upaya ini, Polres Tanah Karo berharap dapat mewujudkan distribusi energi yang adil dan tepat sasaran, demi mendukung kehidupan ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas daerah. (*)

Editor : Syaiful Anwar