Oknum Polsek Gempol Diduga Jadi Petugas Keamanan Proyek Galian Kabel

Reporter : -
Oknum Polsek Gempol Diduga Jadi Petugas Keamanan Proyek Galian Kabel
Proyek galian kabel di Jalan Raya Japanan

Pekerjaan galian kabel diduga kabel milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dilaksanakan di beberapa ruas tepi jalan di Kabupaten Pasuruan. Pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar jam 02.30 WIB, pekerjaan tersebut sampai di pertigaan Mojolerto- Malang, Jalan Raya Japanan, Kabupaten Pasuruan.

Di lokasi pekerjaan kabel diduga milik Indihome Telkom tersebut, terdapat puluhan pekerja. Satu diantaranya memakai atribut Telkom. Satu lagi tampak seorang pria berseragam Polisi. Dia mengaku bernama Dnl (inisial), anggota Polsek Gempol.

Baca Juga: Polres Mojokerto Bantah 5 Terduga Pencuri Kabel Telkom Sudah Tersangka

Saat ditanya terkait galian kabel tersebut berizin atau tidak, Danil hanya menjawab telah izin dari Kapolsek Gempol. Namun Dnl tidak memberi keterangan lebih lanjut tentang izin galian yang membuat kemacetan tersebut.

Baca Juga: Polres Mojokerto Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Pencurian Kabel Telkom

Sedangkan pria yang memakai atribut Telkom saat di lokasi pekerjaan menerangkan jika pekerjaan tersebut dijalankan dengan perizinan resmi dari kantornya. Meski mengaku resmi, dia tidak menunjukkan detal pelaksanaannya.

Pantauan di lokasi, kabel diduga milik Telkom yang tertimbun dalam tanah ditarik oleh beberapa dump truk. Salah satunya dump truk nomor polisi W 8913 YA, yang kaca depannya bertuliskan PT Pesona Arnos Beton. Diketahui, PT Pesona Arnos Beton merupakan perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Inisial BM Disebut Jadi Otak Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Mojokerto

Kabel tersebut diduga akan diambil tembaganya, mengingat harga tembaga berkisar ratusan ribu rupian per kilogram (kg). Pengambilan kabel diduga milik Telkom tersebut, karena saat ini, Telkom telah beralih ke teknologi fiber. Karenanya, kabel yang sebelumnya digunakan untuk sarana telekomunikasi tidak terpakai lagi, dan diambil. Bahkan ada yang mengambil secara ilegal. (*)

Editor : Bambang Harianto