Kekerasan Seksual Pada Mei 1998 Benar Terjadi
Ikatan Dokter Indonesia di bawah pimpinan Profesor Dr. Mahar Marjono menggunakan prosedur yang dinamakan Protokol Jakarta yang bersumber pada Protokol Minnesota, untuk membuat verifikasi jumlah korban perkosaan dalam Kerusuhan pada Mei 1998.
Jumlah ini berbeda dengan yang dicatat oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan. Yang penting bukan jumlah yang berbeda, tetapi adanya verifikasi Ikatan Dokter Indonesia bahwa perkosaan memang terjadi.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) lalu menuliskan dalam laporannya bahwa kekerasan seksual benar terjadi. Dalam masalah perkosaan, bukan jumlah yang penting tetapi bahwa hal tersebut terjadi.
Laporan Tim Relawan untuk Kemanusiaan, yang juga diterbitkan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bersama dengan Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), sesungguhnya sudah terbit lebih dulu.
Pada Senin 13 Juli 1998, Tim Relawan menyerahkan hasil temuan mereka atas tindak perkosaan massal yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia melalui Divisi Kekerasan terhadap Perempuan Tim Relawan ini, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
Laporan yang diberi judul "Dokumen Awal No 3 tentang Perkosaan Massal dalam Rentetan Kerusuhan Puncak Kebiadaban dalam Kehidupan Bangsa" ini diserahkan oleh Ita Fatia Nadia, Koordinator Divisi Kekerasan Terhadap Perempuan Tim Relawan, dan Sekretaris Tim Relawan untuk Kemanusiaan.
Para anggota Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) yang menerima adalah Asmara Nababan, Clementino dos Reis Amaral, dan Sugiri. Juga hadir Dr. Karlina Supelli, Debra H. Yatim, dan Ade Rostina Sitompul di antara sejumlah relawan lainnya.
Laporan yang mencakup Jakarta dan sekitarnya ini kemudian diragukan independensinya oleh sejumlah penguasa, sehingga pada pertemuan dengan Presiden Habibie pada 15 Juli 1998, delegasi Masyarakat Anti-Kekerasan terhadap Perempuan minta agar Tim Gabungan Pencari Fakta, yang akan dibentuk dan keanggotaannya mencakup berbagai kalangan juga mengkaji kekerasan seksual sebagai bagian dari dari pencarian fakta terkait Kerusuhan Mei 1998. Ini agar ada temuan yang tidak bisa dituduh sepihak atau tidak independen.
Kenyataannya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengangkat banyak data dan temuan dari Laporan Tim Relawan untuk Kemanusiaan, ke dalam Laporan TGPF sendiri, setelah melakukan verifikasi yang meneguhkannya.
Disebutkan sampai 3 Juli 1998, total korban dan perkosaan dan pelecehan seksual massal yang melapor atau dilaporkan sebanyak 168 korban, 20 di antaranya meninggal. Yang masih hidup kebanyakan menderita luka-luka fisik dan trauma psikologis yang dalam. 152 dari 168 korban ini adalah dari serangan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, 16 lainnya di Medan, Palembang, Solo, dan Surabaya. (*)
Editor : Bambang Harianto