Polsek Muara Jawa Tangkap Pelaku yang Tebas Teman Sendiri
Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa mengamankan inisial S (31 tahun) setelah menebas rekan kerjanya, inisial MA (35 tahun), dengan parang hingga korban mengalami luka robek serius pada pergelangan tangan kiri, pada Minggu malam, 18 Mei 2025.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Al Anas menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WITA di Jl. Teluk Ladang, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, ketika keduanya mengambil upah kerja. Adu mulut soal pembagian gaji berujung lemparan gelas kaca oleh korban ke arah tersangka.
“Tersangka pulang, mengambil parang panjang 70 cm, dan menunggu di rumah. Sekira 21.30 WITA korban datang membawa balok kayu lalu memukul tangan kiri tersangka,” ujar Kapolsek Muara Jawa, pada Senin (19/5/2025).
Terprovokasi, tersangka S membalas dengan menebaskan parang sekali ke tangan kiri MA.
Korban berteriak meminta tolong. Saksi Majidah yang mengetahui itu langsung membawa MA ke Klinik Muara Jawa, sementara keluarga pelaku mendesak S menyerahkan diri. Tak lama, pelaku dan pelapor Asna Dewi mendatangi Polsek Muara Jawa di ruang pelayanan.
Petugas Polsek Muara Jawa menyita sebilah parang dan balok kayu sebagai barang bukti. Inisial S kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
“Kami sudah memeriksa saksi dan menahan pelaku. Kasus ini menjadi pengingat agar perselisihan diselesaikan tanpa kekerasan,” tegas IPTU Al Anas. (*)
Editor : S. Anwar