Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Tak Dapat Keadilan di Polres Tapanuli Utara

Wanita berinisial Sr (45 tahun), ibu dari korban dugaan pencabulan anak di bawah umur merasa tidak mendapatkan keadilan di Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara. Laporannya di Polres Tapanuli Utara sejak Januari 2025 sampai Mei 2025 ini, belum ada kepastian hukum.
Hal inilah yang menyebabkan Sr kesal, dan dia memilih melapor ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Sr ialah ibu dari korban pencabulan anak di bawah umur, sebut saja Melati (4,5 tahun). Melati jadi korban pencabulan saat dititipkan di rumah kerabatnya berinisial Saudari PT di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara. Sr menitipkan putrinya karena dia merawat kakaknya yang sedang sakit di Porsea.
Baca Juga: Unit PPA Polres Selayar Tangkap Kakek yang Cabuli Penyandang Disabilitas
Saat berada di rumah Sdri. PT itulah, Melati mengalami pencabulan. Terduga pelakunya ialah inisial SS (45 tahun), kakak tiri dari Sdri. PT. Mendapat pengakuan dari putrinya bahwa dia dicabuli oleh SS, Sr melaporkan SS ke Polres Tapanuli Utara, dengan bukti lapor nomor : LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Januari 2025.
Sejak laporan itu hingga sekarang, Sr belum mendapat kabar kepastian hukum atas laporannya tersebut. Dalam keterangan Sr dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum 'Dalihan Natolu Law Firm', “Sudah hampir 5 bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya. Sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum. Karena terduga pelaku saat ini belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.”
Pada kesempatan yang sama, salah satu Kuasa Hukum dari Sr, yakni Daniel Simangunsong menjelaskan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2025. Melati bertemu dengan SS di rumah PT. Saat PT tidak di rumahnya, SS melakukan perbuatan bejatnya.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pessel Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur
“PT ketika itu pergi ke Gereja, dan Melati ditinggal bersama SS di rumahnya. Saat itulah, Melati dicabuli. Setelah PT pulang dari Gereja sekitar pukul 14.00 WIB, PT mendapati Melati menangis dan merintih kesakitan. Melati minta ketemu ibunya. Lalu PT membawa Melati ke ibunya. Karena terus merintih kesakitan, Melati dibawa ke Puskesmas. Hasil diagnosa dokter disebutkan bahwa Melati jadi korban pencabulan,” ungkap Daniel Simangunsong kepada wartawan pada Senin, 19 Mei 2025.
Dari kejadian tersebut, Sr melepor ke Polres Tapanuli Utara. Dalam proses penyelidikan, Sr mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Tapanuli Utara yang menyebutkan bahwa laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak
Untuk memperoleh kejelasan tentang SP2HP tersebut, Daniel Simangunsong menanyakan langsung ke Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Ipda Indra Nababan. Jawab dari Kanit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Utara, "Kendalanya sekarang bang, masih belum cukup saksi yang bisa menunjuk si SS ini pelaku kejadian ini."
Karena tidak mendapat keadilan di Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Sr dan Kuasa Hukumnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada Senin, 19 Mei 2025. Harapannya, Kapolda Sumatera Utara memberi atensi khusus terhadap kasus pencabulan ini. (*)
Editor : Bambang Harianto