Sidang Istri Bunuh Suami di Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa Ngotot Tidak Bersalah

Ojahan Sinurat selaku Pengacara dari keluarga Rusman Maralen Situngkir kesal dengan keterangan Tiromsi br Sitanggang, yang jadi Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Kekesalan itu lantaran Terdakwa Tiromsi br Sitanggang membantah bahwa dirinya membunuh suaminya.
Bantahan tersebut dikatakan Tiromsi br Sitanggang dalam sidang dengan agenda keterangan Terdakwa, yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswa di Kos Mande
“Keterangan terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang berbelit-belit seolah membela diri bahwa ia tak terlibat dalam kasus ini. Terdakwa ngotot mengatakan almarhum suaminya, Rusman Maralen Situngkir, tewas akibat kecelakaan lalu lintas," ujar Ojahan kepada wartawan.
Kata Ojahan, terdakwa Tiromsi br Sitanggang yang juga seorang dosen ini membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Anehnya, keterangan terdakwa Tiromsi br Sitanggang kepada Majelis Hakim dengan keterangan di BAP Kepolisian berbeda. Alasannya, saat di BAP di Kepolisian, Tiromsi br Sitanggang sangat kalut. Padahal saat di BAP itu, terdakwa Tiromsi br Sitanggang didampingi dua kuasa hukumnya.
“Keterangan terdakwa Tiromsi br Sitanggang bahwa suaminya tewas karena kecelakaan kurang tepat. Dari keterangan warga di sekitar lokasi kejadian saat itu, tidak ada tabrakan. Juga lokasi tersebut sangat ramai, apalagi kejadiannya pada pagi hari,” kata Ojahan.
Saat sidang, Ketuai Majelis Hakim, Eti Astuti meminta terdakwa Tiromsi br Sitanggang memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu anda di persidangan ini," ujar Eti Astuti.
Namun, Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang selalu ngotot bahwa ia yakin almarhum suaminya merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
"Saya tak melihat dia ditabrak kereta atau mobil. Hanya saya lihat ia telungkup dengan kepala mengeluarkan darah hingga ke wajah," ujarnya di depan Majelis Hakim.
Baca Juga: Resmob Polres Minahasa Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Lindangan
Saat melihat suaminya itu, Dr. Tiromsi br Sitanggang mengaku dia minta tolong kepada warga yang saat itu melintas. Kemudian membawa suaminya ke depan rumahnya. Dia bersama pria bernama Jul membawa Rusman Maralen Situngkir ke rumah sakit. Tak lama kemudian, Rusman Maralen Situngkir menghembuskan nafas terakhir.
Ditanya Majelis Hakim bahwa terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang dan almarhum sudah lama pisah ranjang, terdakwa membantah dan mengatakan mereka masih satu rumah. Alasannya, sering tak tidur bersama dengan almarhum suaminya karena mengirit arus listrik.
"Kami pisah tidur untuk menghemat listrik," ujar terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang yang membuat pengunjung tertawa.
Pada sidang sebelumnya, saksi Ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera utara (UMSU), Alfi Sahari menitikberatkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal Pembunuhan.
Baca Juga: Tindaklanjut Kasus Kematian Remaja di Kecamatan Driyorejo, Kapolri Utus Itwasum Polri
Saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara, dr Ismurizal, dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan.
Dan dr. Yonada K Sigalingging, saksi lainnya menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir, sudah dalam kondisi tewas/pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.
“Waktu korban diantar menggunakan mobil ke UGD, saya sempat bertanya ke pihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut. Lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia. Yang saya lihat ada luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,” ungkap dr. Yonada K Sigalingging.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan seseorang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman Rusman Maralen Situngkir di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (*)
Editor : Bambang Harianto