UD Sumber Makmur Abadi di Banyuwangi Didakwa Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal

Pengadilan Negeri Banyuwangi sedang mengadili Masitah dan Suwarso. Keduanya diadili setelah menjual pupuk subsidi secara ilegal. Sidang perdana digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.
Masitah adalah pemilik UD Sumber Makmur Abadi yang ditunjuk oleh PT Yosomulyo Jajag sebagai pengecer pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi Nomor 015SPPIYMXII2024. Terdakwa satunya ialah Suwarso, seorang petani di Desa Songojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur
Keduanya dinilai melanggar Pasal 36 jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP. Masitah dan Suwarso juga diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 sub 3e Undang Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barangbarang dalam Pengawasan jo Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Pasal 34 ayat 3 jo Pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Agastasia Erlandi menguraikan, kejadian berawal pada Rabu 25 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB.
Masitah yang sedang berada di kios UD Sumber Makmur Abadi miliknya didatangi oleh Rifki Maiz Alhasani (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea.
Masitah yang mengetahui Rifki Maiz Alhasani bukan merupakan anggota kelompok tani yang terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Desa Singojuruh menyarankan agar Rifki Maiz Alhasani mendaftar di e-RDKK terlebih dahulu untuk mendapatkan harga yang murah. Apabila tidak terdaftar di e-RDKK maka harganya berbeda.
Namun Rifki Maiz Alhasani yang tidak terdaftar di e-RDKK tetap ingin membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 4 empat sak dengan berat masing-masing 50 kg dan Urea sebanyak 4 sak dengan berat masing-masing 50 lima puluh kg, sehingga Masitah melayani penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dengan harga Rp 130.000 per sak dan Urea dengan harga Rp130.000 per sak kepada saksi Rifki Maiz Alhasani. Total uang tunai yang diterima oleh Masitah dari Rifki Maiz Alhasani sebesar Rp1.400.000.
Setelah transaksi tersebut, Rifki Maiz Alhasani mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 4 sak dan Urea sebanyak 4 sak dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 Nomor Polisi P 4385 QBQ warna cokelat putih dan meninggalkan kios milik Masitah.
Sekira jam 14.15 WIB, Rifki Maiz Alhasani kembali mendatangi kios UD Sumber Makmur Abadi untuk membeli lagi pupuk bersubsidi berjenis NPK Phonska dan Urea masing-masing 10 sak.
Baca Juga: Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Dikarenakan stok pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea tahun 2024 di kios milik Masitah telah habis, sekira jam 14.20 WIB, Masitah menghubungi Suwarso yang merupakan Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Singo Darmo dan terdaftar dalam e-RDKK Desa Singojuruh, untuk menanyakan ketersediaan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea miliknya.
Karena Masitah mengetahui Suwarso mengalami gagal panen dan belum melakukan pembayaran atas pembelian pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea di kios milik Masitah, serta sebelumnya Suwarso pernah menyuruh Masitah untuk menjualkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea yang sudah dibeli dari Kios milik Masitah kepada orang lain untuk melunasi pembelian pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea di Kios Masitah.
Masitah mengatakan, "Onok wong tuku pupuke nawi ditokno Lare Alas Malang. Petani Iki butuhe sak ton (Ada orang Alas Malang. Petani ini butuhnya 1 satu ton)."
Lalu Suwarso, menjawab, "Enggih pun. Mbok Iya sudah Mbok."
Mengetahui ada orang yang mau membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea, Suwarso menyetujui.
Baca Juga: Polres Gresik Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Benjeng
Lalu Masitah mengatakan kepada Rifki Maiz Alhasani untuk harga pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea masing-masing Rp135.000 per sak, sehingga total uang tunai yang diserahkan Rifki Maiz Alhasani kepada Masitah sebesar Rp2.700.000.
Selanjutnya Masitah menyerahkan 1 lembar nota penjualan bertuliskan nomor Handphone 0823313494xx atas nama Pak Sok kepada Rifki Maiz Alhasani, serta meminta Rifki Maiz Alhasani untuk mengambil 10 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 10 sak pupuk bersubsidi jenis Urea di gudang yang kuncinya dipegang oleh Suwarso.
Beberapa saat kemudian, Suwarso datang ke kios milik Masitah. Tidak lama kemudian, datang Adi Triyoko dan Krisna Adji Priambodo, keduanya merupakan anggota Polresta Banyuwangi mengamankan Masitah dan Suwarso beserta barang bukti. Masitah dan Suwarso dan barang bukti dibawa ke Polresta Banyuwangi.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Banyuwangi, Masitah dan Suwarso juga telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara bebas ke masyarakat umum di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan besaran keuntungan mulai dari Rp15.000 sampai dengan Rp20.00 per sak. (*)
Editor : Bambang Harianto