Gudang Diduga Menyimpan Gas LPG Oplosan dan BBM Ilegal Digrebek TNI

Reporter : -
Gudang Diduga Menyimpan Gas LPG Oplosan dan BBM Ilegal Digrebek TNI
Personel Polresta Banda Aceh langsung mengecek ke lokasi gudang

Tim Intelijen dari Kodam Iskandar Muda menggerebek gudang di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Jumat, 23 Mei 2025. Gudang itu diduga menyimpan gas LPG oplosan dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Namun, Polisi dari Polresta Banda Aceh menyatakan bahwa hasil penyelidikan, Polresta Banda Aceh tidak menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan elpiji dan BBM ilegal di gudang itu.

Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan

Selain itu, Polresta Banda Aceh juga tidak menemukan adanya tindak pidana yang terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama pada Sabtu (24/5/2025).

Usai menerima informasi tentang penggerebekan tersebut, Polresta Banda Aceh langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Personel Polresta Banda Aceh langsung mengecek ke lokasi, dan melakukan pemeriksaan beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gudang itu merupakan gudang usaha penyimpanan gas dan minyak dengan izin usaha atas nama PT Bintang Prima Tritama nomor: 1105220000127.

"Terkait khusus pangkalan gas LPG ini, izinnya akan dikoordinasikan ke SPBBE karena hal tersebut administratif," kata Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan

Dari pengecekan yang dilakukan, diketahui tabung gas LPG yang ada di gudang itu merupakan tabung gas non subsidi, tak ada tabung gas elpiji 3 Kg (elpiji melon) subsidi. Keterangan para saksi, gas elpiji non subsidi ini dibeli dari Tanjung Morawa, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kalau dugaan pengoplosannya dari Medan, itu TKP-nya di Medan, bukan di sini. Saat ini kita tidak bisa berasumsi atau menduga gas ini dioplos dari Medan, karena gak ada bukti kuat," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menyatakan bahwa dalam kasus ini tak ditemukan unsur pidananya karena tidak terbukti melakukan pengoplosan LPG.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Penyalahguna BBM Bersubsidi

"Tidak ada pidananya. Selama itu non subsidi, itu tidak ada pidananya. Sesuai fakta di lapangan juga tidak ditemukan adanya pengoplosan gas," jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kemudian terkait adanya BBM subsidi jenis Pertalite dan Avtur dalam gudang tersebut, menurut dari pemilik gudang bahan bakar itu milik oknum TNI. Sehingga, polisi akan mendalami dan berkoordinasi hal ini ke Polisi Militer (POM).

"Dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite juga akan didalami lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. (*)

Editor : Bambang Harianto