Polsek Jebus Grebek Tambang Ilegal di Desa Ketap

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bangka Barat melalui Polsek Jebus menggrebek lokasi tambang ilegal di kawasan Pasir Panjang, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meilana mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan bahwa Polsek Jebus telah melakukan patroli serta pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Baca Juga: Abdur Rahman, Penambang Ilegal di Desa Pandak Divonis 4 Bulan Penjara
"Setelah adanya pemberitaan, kami langsung melakukan kegiatan patroli dan pengecekan. Dalam kegiatan tersebut, tim mendatangi lokasi aktivitas pertambangan di kawasan Pasir Panjang dan sejumlah titik lainnya. Dari hasil pengecekan pada Senin siang kemarin, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Hasilnya nihil," ujar Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meilana, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam patroli tersebut, sejumlah personel Polsek Jebus tampak berada di lokasi dengan mengenakan jas hujan, mengingat kondisi cuaca yang kurang bersahabat. Namun hal itu tidak mengurangi semangat para petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
AKP Fatah Meilana menegaskan bahwa kegiatan patroli dan pengecekan serupa akan terus dilakukan secara berkala, tidak hanya di kawasan Pasir Panjang, tetapi juga di lokasi-lokasi lain yang rawan aktivitas tambang ilegal.
Baca Juga: Tambang di Desa Pantenan Diduga Ilegal Kembali Beroperasi, Pernah Digrebek Mabes Polri
“Pengecekan dan patroli ini akan rutin kita lakukan, bukan hanya di lokasi tersebut, namun juga tempat-tempat lain. Termasuk juga kegiatan preventif untuk menekan angka kriminalitas,” jelas Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meilana.
Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meilana menyerukan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, terutama di kawasan yang dilarang. Jika masih ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tambang di Desa Banyutengah, Diduga Lahan yang Ditambang ialah TKD
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal dalam bentuk apapun. Dan jika masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal maka akan dilakukan tindakan tegas," tegas Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meilana.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka. (*Anhar)
Editor : Syaiful Anwar