Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat Ungkap Peredaran Ribuan Rokok Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap peredaran ribuan rokok ilegal. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari dugaan intelijen dan laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adang Ginanjar didampingi Dirreskrimsus Polda Sulawesi Barat, Dinas Perdagangan Sulawesi Barat, Kabid Propam Polda Sulawesi Barat, Kasubdit Indagsi dan Bidhumas Polda Sulawesi Barat, saat konferensi pers pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Rokok Ilegal, 2 Warga Desa Gunung Rancak Divonis 2 Tahun Penjara
Kapolda Sulawesi Barat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Operasi Satgas Pangan. Sasaran operasi adalah sejumlah toko grosir yang ada di wilayah Sulawesi Barat dan Gudang perwakilan expedisi.
Hasilnya mengejutkan, dimana sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita. Totalnya mencapai 272.000 batang rokok.
Merek-merek rokok yang ditemukan antara lain : Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP. Seluruh rokok ilegal yang disita diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.
Selain menyampaikan kronologi kejadian, Kapolda Sulawesi Barat juga mengapresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat.
Baca Juga: Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kabupaten Bogor
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulawesi Barat dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat di kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya kepada Polda Sulawesi Barat atas sinerginya dalam membantu Pemerintah sebagai layanan perlindungan konsumen dan menjamin legalitas produk.
Kasus ini terkait pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 dengan denda pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda materi paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menawarkan.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pasal lainnya yaitu Pasal 52 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Selanjut pasal 8 ayat 1 huruf a dan i sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pidana paling banyak sebanyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*)
Editor : Bambang Harianto