Suami Istri di Malang Diadili Karena Memalsukan Minyak Goreng Merk Sunco

Gusria Ramdhini (45 tahun) dan Suparman (59 tahun) menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dalam perkara pemalsuan minyak goreng merk Sunco. Keduanya disidang dalam perkara nomor Perkara132/Pid.Sus/2025/PN Kpn.
Saat sidang dakwaan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Anjar Rudi Admoko selaku Jaksa Penuntut, diuraikan kronologinya. Menurut Jaksa Anjar Rudi Admoko, Terdakwa Gusria Ramdhini bersama-sama dengan Terdakwa Suparman ditangkap oleh Polres Malang di Perumahan Green Hiils Residence, Jalan Bukit Palem Raya nomor 08 Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Baca Juga: Terkuak Modus 5 Oknum LSM dan Wartawan Memeras Pengusaha Kopi dan Ayam di Malang
Gusria Ramdhini dan Suparman ditangkap karena melakukan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Kasus ini berawal pada Kamis 2 Januari 2025, Muchamad Ilham Imawan selaku pemilik Toko UD Sumber Jaya yang berada di Jalan Semanding nomor 23 Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menyampaikan aduan kepada sales resmi minyak SUNCO, yaitu Hendri.
Karena minyak Goreng merek SUNCO kemasan jerigen ukuran 5 liter yang dibelinya, ternyata isi dan kemasannya berbeda dengan minyak goreng SUNCO yang biasa dibeli dari sales resmi SUNCO.
Atas aduan tersebut. Sdr. Hendri melaporkan hal tersebut kepada Ponco Agung Wibisono (selaku Humas PT Musim Semi Mas sebagai produsen miyak goreng merk Sunco).
Kemudian pihak PT Musim Semi Mas melakukan penelusuran informasi tersebut, dan ternyata hasil penelusurannya benar bahwa terdapat peredaran minyak SUNCO kemasan yang berbeda isi dan kemasannya dari minyak goreng SUNCO produk dari PT Musim Semi Mas.
Atas temuan tersebut, selanjutnya Ponco Agung Wibisono melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Malang.
Berdasarkan laporan tersebut, Irwan Ardianto, Ade Martha W, dan M Bintang Pradana (masing-masing anggota Polres Malang) melakukan penyelidikan guna mengetahui berasal dari mana Minyak Goreng merek SUNCO yang diduga palsu dan telah beredar di Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan Penyelidikan, ternyata Minyak Goreng merek SUNCO yang diduga palsu adalah diperdagangkan kepada Muchamad Ilham Imawan oleh para Gusria Ramdhini dan Suparman.
Gusria Ramdhini dan Suparman mendapatkan Minyak Goreng merek SUNCO yang diduga palsu tersebut, dengan cara membeli minyak curah biasa dari Mochamad Rusdianto yang biasa dijual menggunakan jerigen ukuran 15 Kg tanpa merek.
Gusria Ramdhini dan Suparman mengemas kembali minyak goreng tersebut ke dalam jerigen ukuran 5 liter dengan isi minyak 4,1 Kg, dan kemudian diberi stiker atau label yang menyerupai merek Minyak Goreng Sunco.
Baca Juga: 4 Pria Berkedok Wartawan dan LSM Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kasus Dugaan Pemerasan
Gusria Ramdhini dan Suparman mengemas dalam kardus yang sudah diberi stiker SUNCO agar mirip dengan kardus minyak goreng SUNCO yang asli.
Setelah minyak curah tersebut dikemas mirip minyak Goreng SUNCO, selanjutnya Gusria Ramdhini dan Suparman mengedarkan dan menjual minyak goreng tersebut dengan harga Rp. 374.000, sampai dengan Rp. 400.000,- per karton yang berisi 4 jerigen ukuran 5 liter, kepada pembali yang salah satunya adalah Muchamad Ilham Imawan.
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 068/MSM/GA/HUM/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Iwan Karnadi (selaku Ketua Tim Penguji) yang pada pokoknya berkesimpulan antara Minyak Goreng SUNCO yang diproduksi oleh para Gusria Ramdhini dan Suparman terdapat perbedaan dengan minyak goreng SUNCO (asli), yaitu terdapat perbedaan kualitas. Artinya minyak Goreng produksi Gusria Ramdhini dan Suparman, warna minyak lebih kuning pekat dan tidak tahan terhadap suhu dingin.
Sedangkan minyak goreng SUNCO (asli) warnanya kuning cerah dan lebih tahan terhadap suhu dingin.
Berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani oleh Herdwiyatmi (selaku Direktur merek) serta perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang ditandatangani oleh Dr. Freddy Haris (selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual) yang pada pokoknya menerangkan PT Musim Mas yang beralamat di Jl. KL. Yos Sudarso KM. 7,8 Medan, adalah pemilik merek terdaftar “SUNCO”.
Untuk pengemasan Minyak Gorengnya PT Musim Mas melakukan kerja sama dengan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Baca Juga: Polres Malang Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Desa Ngenep
Gusria Ramdhini dan Suparman dalam memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng yang diberi merek SUNCO tanpa ijin maupun kerjasama dengan PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT. Musim Mas selaku pemilik merek terdaftar SUNCO).
Perbuatan Gusria Ramdhini dan Suparman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gusria Ramdhini dan Suparman juga diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Gusria Ramdhini dan Suparma, yang diketahu sebagai pasangan suami istri.
Saat konferensi pers pada Jumat (14/3/2025), Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menyampaikan, bahwa minyak goreng yang dijual oleh Suparman dan Gusria Ramdhini merupakan minyak goreng curah yang diberi label merek SunCo dan dikemasi dalam jerigen dengan tulisan isi bersih 5 liter.
"Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus perkara pemalsuan merek dan mengedarkan bahan pangan minyak goreng dengan merek SunCo. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ungkap Wakapolres Malang saat rilis ungkap kasus di depan lobi Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025). (*)
Editor : Syaiful Anwar