Toko Halim Jaya di Pamekasan Didakwa Selewengkan Pupuk Subsidi, Ditangkap Polres Pamekasan

Farit Ali selaku Pemilik Toko Halim Jaya, yang beralamat di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pamekasan, pada Rabu, 28 Mei 2025. Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh Agus Kurnia Sandy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Dalam dakwaannya, disebutkan berawal ketika Farit Ali mengetahui adanya unggahan penawaran pembelian pupuk bersubsidi jenis Urea di aplikasi Facebook dari seseorang yang mengaku bernama Reza, beralamat di Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur
Farit Ali memesan dan membeli pupuk Urea 50 kg sebanyak 30 sak seharga Rp. 155.000 per sak.
Farit Ali yang mengetahui bahwa Toko Halim Jaya miliknya bukan merupakan kios resmi penyalur/penjual pupuk bersubsidi jenis Urea di wiliayah Kecamatan Tlanakan, telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Urea 50 kg seharga Rp. 170.000 kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga: Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Dari penjualan pupuk subsidi tersebut, Farit Ali memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp. 8.000 per sak.
Dimas Eko Prayogi dan Moh. Husnol Yakin selaku Anggota Polres Pamekasan mendapatkan informasi mengenai pendistribusian pupuk Urea di wilayah Kecamatan Tlanakan tersebut. Kemudian Tim dari Polres Pamekasan mendatangi toko Halim Jaya milik Farit Ali dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 23 sak pupuk bersubsidi jenis Urea 50 kg ke Polres Pamekasan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Gresik Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Benjeng
Perbuatan terdakwa Farit Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi, sebagaimana ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1958 tentang penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 1960 tentang perubahan pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1960, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1960 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 Jo Pasal 2 ayat (1), (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 2 Peraturan Mentri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceren tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Jo pasal 34 ayat (3) Jo pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (*)
Editor : Bambang Harianto