Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia Divonis 11 Tahun di Kasus Korupsi PT INKA

Reporter : -
Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia Divonis 11 Tahun di Kasus Korupsi PT INKA
Sidang Syaiful Idham

Syaiful Idham divonis pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.

I Dewa Gede Suarditha selaku Ketua Majelis Hakim menilai, Syaiful Idham melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis Syaiful Idham lebih ringan dari tuntutannya, yakni selama 15 tahun. Syaiful Idham adalah Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia.

Dalam kasus ini, Syaiful Idham bersama dengan Tria Natalia (Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia) bersama dengan Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT Industri Kereta Api atau INKA (Persero) dan Septian Wahyutama selaku Chief Executif Officer (CEO) TSG Infrastructure, Pte.Ltd, dinilai telah merugikan negara sebesar Rp21.153.475.000 dan USD 265.300.

Kasus ini diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Direktur Utama PT INKA, Budi Noviantoro ditetapkan tersangka setelah dilakukan di Kejati Jawa Timur pada Selasa (1/10/2024). Budi Noviantoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek transportasi di Republik Kongo.

Diketahui, PT INKA memberikan dana talangan kepada Joint Venture The Sandy Group Infrastructure (TSG Infra) untuk rencana proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW di Kinshasa DRC, Republik Kongo.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1041/PW13/5.2/2024 tanggal 20 Desember 2024, disebutkan jika proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW di Kinshasa DRC menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21.153.475.000 dan USD265.300.

Dalam dakwaan, disebutkan jika dana talangan tersebut diberikan bermula atas dasar perintah Budi Noviantoro kepada Andy Budiman (Direktur Keuangan PT INKA). Budi Noviantoro memerintahkan Andy Budiman atas permintaan Tria Natalina dan Syaiful Idham.

Dijelaskan Kepala Kejati Jawa Timur yang saat itu Mia Amiati, bahwa Budi Noviantoro tertarik menggarap proyek di Republik Kongo saat hadir di acara Indonesia Africa infrastruktur Development (IAID) di Bali pada 20 sampai 22 Agustus 2019.

Setelah pertemuan itu atau pada Desember 2019, Budi Noviantoro melakukan pertemuan dengan Syaiful Idham, Tria Natalia, dan Septian Wahyutama. Pertemuan itu membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republikof Congo (DRC). Budi Noviantoro pada Maret 2020.

Dalam perjalanannya, Budi Noviantoro memerintahkan Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INKA (persero) agar mentransfer uang Rp.18.550.000.000 kepada Tria Natalia sebagai dana menindaklanjuti pembahasan proyek di Kongo.

Baca Juga: Kepala Desa Roomo Gresik Divonis 1,4 Tahun di Kasus CSR Beras PT Smelting

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo, PT INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT INKA Multi Solusi Trading dan TSG Utama Indonesia pada Februari 2020.

Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE LTD di Singapura, yang mana itu semacam anak perusahaan.

Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT INKA Multi Solusi Trading dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

"Pembentukan SPV ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN," kata Mia.

Lalu pada waktu tertentu, Budi Noviantoro juga terendus menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.

Perbuatan Budi dianggap penyidik telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP 21.153.475.000, ditambah 265.300,00 USD atau RP 3.979.500.000, dan 40.000,00 SGD atau RP 480.000.000 dengan total sebesar Rp 25.612.975.000.

Baca Juga: Ketua BPD Desa Roomo Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi CSR PT Smelting

Aliran dana masing-masing diterima oleh :

- Tria Natalina sebesar USD 265.300;

- Syaiful Idham sebesar Rp. 15.000.000.000 dan sebesar Rp.3.550.000.000, total berjumlah Rp.18.550.000.000.

- PT Fusindo Soka sebesar Rp.2.603.475.000.

Tria Natalia dipenjara 12 tahun dan Budi Noviantoro divonis 10 tahun. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto