2 Warga Desa Klitih Dituntut 10 Bulan Karena Jual Pertalite Eceran

Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda merupakan Terdakwa dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Pengadilan Negeri Jombang. Keduanya dituntut selama 10 bulan di sidang yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Hery Saputra. Menurutnya, Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah. Karena itu, Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda dinilai melanggar pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
Sebagaimana diberitakan di Lintasperkoro.com, bahwa dua pedagang Pertalite eceran di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Mereka adalah Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda.
Kedua warga Desa Klitih tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas). Kasus penyalagunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dilakukan oleh Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, dalam perkara nomor 116/Pid.Sus/2025/PN Jbg.
Dakwaan terhadap Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Hery Saputra, pada Kamis, 8 Mei 2025. Disebutkan dalam dakwaan, bahwa pada Sabtu, 11 Januari 2025, Zhoni Prasetyo dan Deby Setyawan dari Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda sering melakukan penjualan dan pengangkutan BBM bersubsidi dari Pemerintah jenis Pertalite dan Solar yang tidak ada surat ijin dari pemerintah atau instansi yang terkait dan keberadaanya sangat meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Jombang dengan melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 12 Januari 2025, Tim Satreskrim Polres Jombang menemukan Bayu Robbi Sukamanda di rumahnya yang berada di Dusun Pojok, Desa Klitih, sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dari jirigen ukuran 20 liter ke botol air mineral ukuran 1,5 (satu koma lima) liter.
Mengetahui hal tersebut, petugas Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penangkapan terhadap Bayu Robbi Sukamanda. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam metalik tahun 2005, nomor polisi (nopol) L 1241 VN.
- 6 barcode dengan nopol S 1796 0H, S 1036 WK, S 1713 XM, L 15 70 LT, L 1241 VN, dan 1 barcode tidak ada nopolnya.
- 25 botol berisi 1,5 liter Pertalite sudah siap jual.
- 3 jirigen kapasitas 20 liter, terdapat BBM jenis Pertalite 20 liter.
- 2 drum pertamina kapasitas 200 liter warna merah dan putih.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Penyalahguna BBM Bersubsidi
- Uang tunai sebesar Rp. 660.000.
- 1 selang warna biru dengan panjang 5 liter.
Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda.
Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda memperoleh Pertalite tersebut dengan cara membeli di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) sehari sebelum ditangkap atau pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Andrik Susanto pergi ke SPBU Pertamina 54.614.23 yang beralamat di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang untuk membeli BBM Pertalite. Dia berangkat dengan menggunakan 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam metalik tahun 2005 Nopol S 1796 0H.
Bagasi mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh Andrik Susanto dengan memberikan tangki dari plat besi dengan kapasitas 180 liter. Di bagian sebelah kanan dipasang selang dengan ukuran 1 dim yang disambungkan pipa dan terhubung dengan tangki dan sudah terpasang dengan pompa, merek Ds Diesel Trasfer Pump.
Baca Juga: Terbukti Salahgunakan BBM Subsidi di Jombang, Mutaqin Divonis 6 Bulan Penjara
Setelah selang yang tersambung ke tangki sudah terpasang dengan pompa, kemudian Andrik Susanto menyambungkan pipa yang terhubung dengan tangki mobil dengan menggunakan selang ukuran 1 dim. Setelah semua alat yang akan memindahkan BBM dari tangki mobil sudah siap, Andrik Susanto membeli Pertalite di SPBU. Andrik memberikan satu – persatu barcode dengan berbagai nopol kepada petugas pengisian BBM. Masing-masing pembelian tersebut per 1 barcodenya mendapatkan 30 liter Pertalite.
Setelah pengisian pertama sebanyak 30 liter, Andrik Susanto memutar mobilnya dengan tujuan untuk mengantri lagi. Andrik Susanto mengantri sebanyak 6 kali dengan keseluruhan medapatkan 180 liter dan total uangnya adalah sebanyak Rp. 1.800.000. Setelah itu, Andrik Susanto pulang dan menuju rumah Bayu Robby Sukamanda.
Setelah Andrik Susanto sampai di rumah Bayu Robby Sukamanda, dia memindahkan semua Pertalite yang ada di tangki belakang mobil ke drum Pertamina dengan kapasitas 200 liter. Dari drum itu, Bayu Robby Sukamanda memindahkan Pertalite ke dalam botol AQUA ukuran 1,5 liter untuk dijual eceran dengan harga Rp. 16.500 per liternya.
Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda menjual BBM Jenis Pertalite tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500, per 1,5 liter. Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda menjual dan mengangkut BBM bersubsidi dari Pemerintah tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Sesuai dengan keterangan Ahli yang bernama Ade Irawan yang bekerja di Badan Pengatur Hulu minyak dan gas (BPH Migas), bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Andrik Susanto dan Bayu Robby Sukamanda dalam melakukan niaga jenis BBM Khusus Penugasan RON 90 atau Pertalite dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tanpa dilengkapi ijin usaha dari Pemerintah ataupun kontra Kerjasama dengan pemilik ijin usaha patut diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan Niaga Jenis BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah.
Dan kegiatan pengangkutan dan/atau Penyimpanan BBM pemerintah menetapkan harus memiliki standar keamanan dan keselamatan dalam kegiatan tersebut. Untuk selanjutnya masing-masing badan usaha yang telah memiliki ijin menerapkan standar Operasional Prosedur untuk keamanan dan keselamatan dalam kegiatan pengangkutandan atau Penyimpanan. (*)
Editor : Syaiful Anwar