Pembunuh Penjual Es Teh di Depan Indomaret Desa Wage Divonis 16 Tahun Penjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Tim Inafis sedang oleh tempat kejadian perkara
Tim Inafis sedang oleh tempat kejadian perkara
grosir-buah-surabaya

Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Fanda Kusriawan (22 tahun), yaitu penjual es teh di depan Indomaret di Jalan Taruna, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di stan toko teh MIMIK TEH? Kini pelakunya sudah divonis penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Miftahul Huda (43 tahun) sebagai pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun,” bunyi vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Slamet Setio Utomo.

Vonis Miftahul Huda tidak berubah dari tuntutannya selama 16 tahun penjara, sebagaimana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bimo Ario Tejo.

Kasus pembunuhan terhadap Fanda Kusriawan ini berawal pada sekitar Oktober 2024. Pelaku Miftahul Huda yang juga suami dari Fanda Kusriawan, mengetahui informasi jika Fanda Kusriawan berselingkuh dengan pria lain. Atas dasar hal tersebut, Miftahul Huda pada Jumat 8 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nomor polisi (nopol) W-4977-NFH, mendatangi Fanda Kusriawan yang bekerja di stan toko teh “MIMIK TEH” yang berlokasi di depan halaman mini market Indomaret yang beralamatkan di Jalan Taruna, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Miftahul Huda bermaksud untuk mengklarifikasi terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Fanda Kusriawan tersebut. Sesampainya di lokasi tempat kerja Fanda Kusriawan tersebut, Miftahul Huda bertemu dengan Fanda Kusriawan.

Miftahul Huda langsung menanyakan kepada Fanda Kusriawan perihal pria yang menjadi selingkuhannya. Namun pertanyaan Miftahul Huda tersebut tidak ditanggapi oleh Fanda Kusriawan.

Miftahul Huda mencoba meminjam Handphone (HP) milik Fanda Kusriawan. Saat mau meminjam HP istrinya itu, Miftahul Huda mengatakan kepada Fanda Kusriawan dengan kalimat, “Udah. Kamu aja yang mengoprasikan. Saya hanya liat.”

Setelah Miftahul Huda melihat isi pesan WhatsApp yang berada di Handphone Fanda Kusriawan tersebut, Miftahul Huda mengetahui jika Fanda Kusriawan telah selingkuh dengan pria lain.

Setelah mengetahui hal tersebut, Miftahul Huda yang merasa kesal, langsung meninggalkan Fanda Kusriawan dan pulang ke rumahnya di Dusun Tani Sawah, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sesampainya di rumahnya, timbul niatan dari Miftahul Huda untuk membunuh Fanda Kusriawan.

Miftahul Huda mengambil 1 pisau sangkur dari atas lemari baju di kamarnya. Pisau sangkur tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario.

Pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Miftahul Huda kembali mendatangi tempat kerja Fanda Kusriawan di stan toko teh “MIMIK TEH” yang berlokasi di depan halaman Indomaret di Jalan Taruna Desa Wage.

cctv-mojokerto-liem

Masih di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, Miftahul Huda sampai di lokasi tempat kerja Fanda Kusriawan. Miftahul Huda langsung mengambil pisau sangkur yang berada di dalam jok motor miliknya, dan langsung mendatangi Fanda Kusriawan yang sedang duduk di dalam stan toko teh “MIMIK TEH”.

Miftahul Huda langsung menusuk Fanda Kusriawan di dada kirinya sebanyak 4 kali hingga menembus rongga dada, kandung jantung, dan bilik jantung kiri. Seketika Fanda Kusriawan tersungkur ke kanan, yang kemudian diikuti dengan teriakan Fanda Kusriawan meminta tolong.

Melihat hal tersebut, Miftahul Huda tetap melanjutkan menusuk Fanda Kusriawan ke arah bahu kiri sebanyak 2 kali, ke arah lengan kiri sebanyak 2 kali hingga Fanda Kusriawan tersungkur dengan posisi terlungkup.

 Miftahul Huda kembali melanjutkan menusuk Fanda Kusriawan ke arah punggung sebanyak 4 kali dan diikuti kembali dengan teriakan meminta tolong dari Fanda Kusriawan. Mendengar hal tersebut, datang Januar Maulana dan Bayu Satrio Bimantoro ke arah Fanda Kusriawan untuk menolongnya.

Oleh Miftahul Huda, sempat mengatakan kepada Januar Maulana dengan kalimat, “Menengo iku bojoku….Iku bojoku!! Dek’e ngelonte!”

Miftahul Huda langsung pergi meninggalkan Fanda Kusriawan di lokasi tersebut.

Setelah Miftahul Huda melakukan penusukan berkali-kali ke tubuh Fanda Kusriawan tersebut, Januar Maulana, Bayu Satrio Bimantoro dan Sri Wahyu Ningsih, beserta warga di sekitar lokasi kejadian, membawa Fanda Kusriawan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis. Namun, Fanda Kusriawan tidak tertolong. Fanda Kusriawan dinyatakan meninggal dunia.

Dan di hari yang sama, pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Miftahul Huda menyerahkan diri ke kantor Polresta Sidoarjo.

Kepada penyidik Polresta Sidoarjo, Miftahul Huda mengakui jika dirinya melakukan pembunuhan tersebut lantaran dilanda rasa cemburu setelah mendapati istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

Menurut Miftahul Huda, dia telah merencanakan perceraian dan ingin membawa kasusnya ke Pengadilan Agama Sidoarjo. Namun, rasa sakit hati dan cemburu yang mendalam mendorongnya untuk mengambil tindakan tragis ini. Miftahul Huda menyebut bahwa istrinya sempat mengakui memiliki hubungan suami-istri dengan salah satu pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya.

“Selama pernikahan 4 tahun itu, saya kira tidak ada perselingkuhan, ternyata...” ucap MH, tak mampu menyelesaikan kalimatnya di depan polisi. (*)