Daftar 552 PPPK Bangkalan yang Terima Surat Keputusan Pengangkatan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Penyerahan SK PPPK oleh Bupati Bangkalan
Penyerahan SK PPPK oleh Bupati Bangkalan
grosir-buah-surabaya

Sebanyak 552 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Bangkalan.

Penyerahan Surat Keputusan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, didampingi Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja'far, bertepatan dengan pelaksanaan apel rutin tanggal 17 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Selain penyerahan Surat Keputusan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh para CPNS dan PPPK formasi 2024, serta penyerahan kartu kepesertaan dari PT Taspen (Persero).

Dalam sambutannya, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi dan kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan. Bupati Bangkalan mengajak seluruh PPPK dan CPNS yang baru bergabung untuk menunjukkan kinerja terbaik dengan bekerja secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

“Saudara sekalian adalah orang-orang terpilih yang telah melalui berbagai tahapan seleksi. Ini merupakan sebuah kebanggaan dan capaian luar biasa. Tunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik di tempat tugas masing-masing,” pesan Bupati Bangkalan.

Lebih lanjut, Bupati Bangkalan menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Melalui penandatanganan pakta integritas, diharapkan seluruh PPPK dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

cctv-mojokerto-liem

Dalam arahannya, Bupati Bangkalan mengingatkan bahwa sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang telah diangkat tidak dapat dimutasi.

Selain itu, Bupati Bangkalan mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk terus meningkatkan semangat kerja dan motivasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Bupati Bangkalan menegaskan bahwa dalam penempatan jabatan dan posisi bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan menerapkan sistem berbasis kinerja.

“Kami menerapkan penilaian berbasis kinerja. ASN yang menunjukkan prestasi, inovasi, serta performa kerja yang baik akan memiliki peluang untuk menempati posisi sesuai kemampuan dan bidangnya. Tidak ada praktik pungutan liar maupun titipan dari kelompok atau pihak tertentu. Setiap ASN akan dipromosikan berdasarkan kinerja dan prestasinya,” tegas Bupati Bangkalan. (*)