Polres Tulang Bawang Barat Amankan Geng Motor Bawa Senjata Tajam

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku inisial MI
Pelaku inisial MI
grosir-buah-surabaya

Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah mengamankan satu orang Pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor yang sedang melakukan konvoi di jalanan. Dia ditangkap saat membawa senjata tajam di Jalan Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku berinisial MI (20 tahun), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. MI diamankan oleh Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah, pada Selasa 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 WIB.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Ipda Fajar Adi Putra membenarkan pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, berikut barang bukti, pada Kamis (19/06/2025).

Kronologinya, pada Selasa 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 WIB, Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan patrol. Lalu mendapatkan laporan informasi dari warga bahwa ada rombongan geng sepeda motor yang membawa senjata tajam dan sudah diamankan oleh warga Tiyuh Bandar Dewa sebanyak 6 orang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Polres Tulang Bawang Barat, salah satu orang pemuda inisial MI membawa senjata tajam berjenis samurai pedang.

Keenam orang tersebut kemudian di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diamankan dan segera di tindak lanjuti. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 samurai pedang berwarna hitam silver.

cctv-mojokerto-liem

Berdasarkan bukti penyidikan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IM sebagai tersangka

"Kepada tersangka, Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujar Ipda Fajar Adi Putra.

Plh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Ipda Fajar Adi Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulang Bawang Barat. (*)