Polres Kutai Barat Tangkap Penambang Emas Ilegal di Sungai Kelian

Tim dari Unit Idik II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat menggrebek tambang ilegal di wilayah Sungai Kelian, tepatnya di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, pada Minggu (8/6/2025). Satu orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam operasi penggerebekan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI).
Tersangka berinisial R, yang diduga pelaku utama kegiatan penambangan emas tanpa izin. Dia diamankan saat menjalankan kegiatan penambangan menggunakan alat berat.
Baca Juga: 3 Penambang Ilegal di Desa Kemuningsari Kidul Divonis Pidana Penjara 1 Tahun
Petugas Satreskrim Polres Kutai Barat menyita satu unit ekskavator merek Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk menggali tanah di sekitar aliran sungai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza, penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif. Tim Satreskrim Polres Kutai Barat yang menyusuri lokasi terpencil di sekitar Sungai Kelian harus menembus medan sulit dan jalur yang hanya bisa diakses dengan kendaraan khusus.
Baca Juga: Abdur Rahman, Penambang Ilegal di Desa Pandak Divonis 4 Bulan Penjara
Lokasi penambangan diketahui berada sangat dekat dengan sempadan sungai, melanggar aturan zonasi lingkungan dan memperbesar potensi pencemaran air.
“Saat tim kami tiba di lokasi, ekskavator sedang beroperasi menggali tanah di tepi sungai. Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan, dan alat berat disita sebagai barang bukti,” kata Rangga.
Baca Juga: Pemkab Way Kanan Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Talang Harno
Iptu Rangga menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini bagian dari upaya kami dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penambangan emas tanpa izin di Kutai Barat,” tegas Iptu Rangga. (*)
Editor : Syaiful Anwar