Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik juga Debitur Bank Jatim Divonis Penjara 9 Tahun

Reporter : -
Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik juga Debitur Bank Jatim Divonis Penjara 9 Tahun
Tarwi (jaket oranye)

Status Tarwi sebagai Terdakwa berakhir pada Selasa, 27 Mei 2025, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang dipimpin oleh I Dewa Gede Suarditha.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata I Dewa Gede Suarditha.

Baca Juga: Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun Penjara

Tarwi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 34.007.239.770,37 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim menilai, Tarwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada pemberitaan sebelumnya, Tarwi (68 tahun) bin Wasit selaku Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik dituntut pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tarwi bin Wasit selaku Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik merupakan Debitur PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

PT Wahyu Tirta Manik adalah kontraktor yang beralamat di Kelurahan Banjarpoh, Kecamatan Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Kepala Desa Roomo Gresik Divonis 1,4 Tahun di Kasus CSR Beras PT Smelting

Tuntutan tersebut dinyatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 15 April 2025. Tuntutan dibacakan oleh Putu Eka Wisniati, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Putu Eka Wisniati, Terdakwa Ir. H. Tarwi bin Wasit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

Menetapkan Terdakwa Ir. H. Tarwi bin Wasit untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 34.007.239.770,30 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Ketua BPD Desa Roomo Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi CSR PT Smelting

Untuk diketahui, Tarwi selaku Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak Surabaya. Status tersangka itu atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim senilai Rp 34 miliar. 

Penetapan tersangka terhadap Tarwi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

Kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada PT Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun, saat pengajuan kredit ke Bank Jatim, Tarwi memalsukan kontrak kerja berupa jaminan dari kontrak kerja yang diajukan. (*)

Editor : Bambang Harianto