Keberadaan tambang jenis galian c yang tidak berizin usaha pertambangan (IUP) atau tanpa izin pertambangan rakyat (IPR) di Desa Pacuh, Kecamatan
tambang gresik
Kronologi Kasus Penambang Ilegal di Desa Jatirembe yang Ditangkap Polda Jatim
Shodikin mungkin lagi apes. Saat menjalani usaha tambang galian c di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dia dibawa oleh Tim dari Subdit IV
Melihat dari Dekat Lokasi Tambang Galian C Ilegal Dikelola Oknum Perangkat Desa Jogodalu
Banyak modus kejahatan yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan warga demi mengeruk keuntungan dari usaha tambang galian c tanpa izin usaha pertambangan
Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kabupaten Gresik akan Masuk Tahap Persidangan
Shodikin akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 262/Pid.Sus-LH/2024/PN Gsk tentang Kerusakan Lingkungan Akibat
Tambang Galian C Ilegal di Desa Punduttrate Kembali Beroperasi
Aktivitas penambangan galian c di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, kembali beroperasi. Tambang tersebut sempat terhenti beberapa hari,
Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Perlu Ditindak Hukum oleh Polres Gresik dan Polda Jatim
Penetapan inisial Sdq sebagai tersangka pelaku galian c ilegal di Desa Jatirembe oleh Polda Jawa Timur, tak membuat gentar pelaku galian c lainnya untuk
Polda Jatim Dikabarkan Grebek Penambang Ilegal di Desa Jatirembe
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dikabarkan menggrebek aktivitas usaha penambangan ilegal di wilayah Desa Jatirembe,
Berkunjung ke Plant Waskita Beton Precast di Prambon, Kabupaten Sidoarjo
Seiring meningkatnya jumlah proyek konstruksi di Indonesia, juga berimbas pada peningkatan kebutuhan beton pracetak dan siap pakai. Salah satu perusahaan yang
Komplotan Perusak Lingkungan di Kecamatan Panceng Divonis Ringan
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik terhadap perusak lingkungan di Desa Banyutengah sangat ringan. Pelakunya ialah Syafi’nuha A
Penambang Ilegal di Desa Pantenan Divonis 5 Bulan Penjara
Abdul Khozim Alias Muncul harus menjalahi hari-harinya di dalam penjara. Dia jadi terpidana dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cermen, Kabupaten