Tambang Ilegal Gerogoti Bibir Sungai Bengawan Solo di Gresik
Desa Bedanten merupakan desa kecil yang berlokasi di tepi sungai besar, Sungai Bengawan Solo. Desa Bendanten masuk wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Tiap musim hujan, Desa Bedanten kerap dilanda banjir. Bencana alam tersebut terjadi karena luapan air Sungai Bengawan Solo. Di balik potensi bencana alam tersebut, ternyata ada pihak yang memanfaatkan wilayah Desa Bedanten untuk mengeruk keuntungan dengan merusak lingkungan.
Kerusakan lingkungan tersebut ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Aktivitas tambang di Desa Bedanten bukan usaha yang dikelola oleh rakyat, melaikan jaringan dengan pemodal besar, alat berat, hingga peredaran uang miliaran rupiah.
Lahan yang ditambang atau digerogoti pun tidak jauh dari bibir Sungai Bengawan Solo. Warga telah menegur pengelola tambang agar menghentikan aktivitasnya. Kekhawatiran warga, jika aktivitas tambang terus dilaksanakan, akan menambah kerusakan lingkungan. Dan terburuknya, tanggul Sungai Bengawan Solo bisa jebol tergerus tambang.
Namun, tambang masih berjalan. Sampai berita ini tayang pada Jumat, 26 September 2025, aktivitas tambang di Desa Bedanten masih beroperasi.
Atas dampak kerusakan lingkungan tersebut, warga kemudian mengadukan ke Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR). Harapan warga, LSM FPSR bisa menyampaikan keberadaan tambang di Desa Bedanten kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
“Praktik tambang ilegal di Desa Bedanten telah beroperasi lama tanpa ada upaya pemberantasan dari aparat penegak hukum. Tambang ilegal di Desa Bedanten selain merusak lingkungan, juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Maka itu, harus dihentikan oleh Polres Gresik, Polda Jawa Timur, atau Satgas Gakkum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Aris Gunawan usai menerima aduan masyarakat dan mengecek lokasi tambang di Desa Bedanten.
Dari informasi yang diperoleh Aris Gunawan di lapangan, lahan yang digerogoti oleh penambang diduga merupakan lahan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). Meski tercatat lahan yang dilindungi dan tidak boleh ada aktivitas karena berdekatan dengan bibir Sungai Bengawan Solo, tapi penambang berani menjalankan aktivitasnya.
“Dengan aktivitas tambang yang berjalan meski tanpa dilengkapi izin, artinya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Gresik atau penegak hukum lemah. Kami harap juga kepada Ketua DPRD Gresik untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) supaya ada atensi khusus dari Polres Gresik untuk menggrebek lokasi tambang,” tegas Aris Gunawan.
Penjelasan Aris Gunawan, pengelola tambang berinisial Sk, warga Manyar, Kabupaten Gresik. Lokasi tambang di Desa Bedanten, dan hasil tambang dikirim ke lahan di sebelah Java, berdekatan dengan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kebupaten Gresik.
“Kami akan adukan secara resmi tambang itu ke pihak Kepolisian dan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM,” tegas Aris. (*)
Editor : Bambang Harianto