Hadi Purnomo selaku Direktur CV Mitra Karya Sukses Sejahtera dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Hadi Purnomo ialah korupsi Dana Desa yang dialokasikan untuk Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadi Purnomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh I Made Yuliada, saat sidang yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025.
Baca juga: Korupsi, Mantan Kepala Desa Aliyan Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Hadi Purnomo selaku Direktur CV Mitra Karya Sukses Sejahtera terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Hadi Purnomo selaku Direktur CV Mitra Karya Sukses Sejahtera lebih ringan dari tuntutannya. Ahmad Ardhiansyah, dkk., sebagai Jaksa Penuntut menuntut Hadi Purnomo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi
Sebagaimana diketahui, Hadi Purnomo selaku Direktur CV Mitra Karya Sukses Sejahtera bersama dengan Suratman alias Tolo selaku Kepala Desa Tambakrejo, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Penetapan Suratman dan Hadi Purnomo sebagai tersangka dilakukan oleh Kejari Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tambakrejo pada periode 2020-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, Suratman dan Hadi Purnomo diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Di antaranya, ia selalu ikut serta dalam pencairan dana desa di bank dan membawa langsung uang tersebut. Bahkan, ia diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup rapi. Ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa. Semua pekerjaan fisik dan pengadaan barang dilakukan sendiri oleh tersangka atau orang kepercayaannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp721.975.133. (*)
Editor : Bambang Harianto