Dua pelaku pencurian gabah (padi) yang terjadi di Dusun Glotan masuk Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, diamankan oleh warga setempat yang kemudian dibawa dan diproses lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal (SatrReskrim) Polres Tulungagung.
Pelaku berinisial AWW (20 tahun) dan MR (17 tahun), Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, yang mana pelaku AWW saat ini menajalani proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan. Namun proses penyidikan tetap berlanjut hingga ke tahap Kejaksaan dan dilakukan oleh Unit Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang menerangkan, sekira pukul 04.00 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling untuk mencari target gabah. Setibanya di rumah korban, kedua pelaku tersebut melihat ada tumpukan gabah (padi kering) di depan rumah dan mengambilnya serta dibawa dengan kendaraan yang dikendarai.
Besoknya, gabah hasil curian dijual ke pengepul dengan harga Rp. 300.000. Uang tersebut yang Rp. 150.000 digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk membeli rokok maupun kopi.
Baca juga: Pencurian dan Kekerasan di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks
Kedua pelaku mengulangi perbuatannya kembali pada Jumat (20/6/2025), dengan teman yang sama. Yang awalnya berkeliling, kemudian melihat ada gabah di depan teras. Selanjutnya pelaku tersebut memakirkan kendaraan lalu mengambil satu karung gabah tersebut dengan cara mengangkat dan menaikkan ke sepeda motor.
“Usai mendapatkan hasil curian berupa gabah tidak langsung dijual, tapi diletakan di rumah pelaku. Gabah tersebut dijual dengan harga Rp. 350.000. Uang tersebut keseluruhan dikasihkan kepada temanya yang berinisial M selaku teman saat melakukan perbuatan tersebut,” ujar Ipda Nanang pada Senin (14/7/2025).
Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak
Pelaku berhasil diamankan oleh warga, yang kemudian dibawa oleh Anggota Polsek Campurdarat dan Resmob Macan Agung ke Polres Tulungagung bersama barang bukti 3 karung gabah dan 1 unit sepeda motor. (*)
Editor : S. Anwar