Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Dari hasil penyidikan, Kepala Desa Mojotengah diduga korupsi Dana Desa Rp 235 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal menjelaskan, tersangka inisial D diduga korupsi Dana Desa Batang tahun anggaran 2024. Dipo menjelaskan, dugaan korupsi ini dilakukan oleh tersangka Kepala Desa Mojotengah dengan modus mengambil anggaran kegiatan desa, baik pembangunan fisik maupun nonfisik untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Mantan Kaur Keuangan Desa Sumberberas Korupsi Anggaran APBDes
Akibat perbuatan Kepala Desa Mojotengah tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 235.355.952. Menurut pengakuan tersangka Kepala Desa Mojotengah, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk menutupi kekurangan anggaran kegiatan yang sudah terlebih dahulu dipakai oleh tersangka.
Baca juga: Kepala Desa Drokilo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
“Modusnya adalah setelah anggaran kegiatan dicairkan bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka kemudian menghubungi PKA untuk meminta uang tersebut,” kata Dipo saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025). (*)
Editor : S. Anwar