Polres Gresik Tetapkan 1 Tersangka Pelaku Tambang Galian C

Reporter : Anang Supriyanto
Tersangka inisial AI (kanan)

Kepolisian Resort (Polres) Gresik menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan secara ilegal. Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyebutkan, tersangka berinisial AI. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/17/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal

"Pada saat adanya aduan masyarakat, kami dari Satreskrim melakukan upaya penindakan secara cepat dan langsung menindaklanjuti terkait informasi tersebut. Kami lakukan gelar perkara terkait dengan status beberapa orang yang kami amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, tersangka inisial AI melakukan aktivitas tambang galian c di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

"Tersangka 1 orang sebagai penanggungjawab galian c. Saksi 5 orang yang kami lakukan pemeriksaan termasuk sopir truk maupun operator alat berat. Barang bukti 3 unit truk diesel, 1 excavator, 3 bendel surat jalan, 1 buku rekap, dan 1 kunci excavator," kata Kasat Reskrim Polres Gresik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, pihaknya terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Untuk tersangka, pasal yang disangkakan ialah Pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 miliar.

Tersangka inisial AI (kanan)

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggrebek lokasi tambang ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (2/8/2025). Enam orang diamankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan.

Mereka ialah Ali Imron (48 tahun), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; inisial AY (25 tahun), operator excavator asal Kabupaten Lamongan; MAM (18 tahun), warga Kenjeran, Kota Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21 tahun) warga Kecamatan Bungah, R (52 tahun), dan ES (58 tahun) warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan

Selain 6 orang, Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya tiga unit dump truk (nomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK) yang digunakan untuk mengangkut tanah tambang, satu unit excavator, surat jalan, buku rekap, dan kunci alat berat.

Saat penggrebekan, pengelola tambang telah mengangkut 51 rit tanah tambang menggunakan 18 truk. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz berkata, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mendatangi lokasi tambang di Desa Sukorejo setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah sampai di lokasi tambang, diduga operasional tambang tidak mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa pemilik tambang yakni AI (Ali Imron) beserta lima saksi lainnya," kata Kasatreskrim Polres Gresik.

Lokasi tambang di Desa Sukorejo sebelumnya dilalukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, M. Syahrul Munir pada Senin (28/7/2025).

Baca juga: Polres Klaten Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Tambang

Tindakan tersebut dilakukan Ketua DPRD Gresik sebagai langkah mitigasi agar kerusakan lingkungan tidak meluas. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, dirinya mendapat pengaduan dari masyarakat tentang banyaknya galian c di wilayah Gresik termasuk di Desa Sukorejo.

Saat menuju lokasi galian c di Desa Sukorejo, M. Syahrul Munir merasa kesulitan karena akses jalan sulit dilintasi kendaraan pribadi. Diapun boncengan motor menuju lokasi galian c yang berada di dekat tanggul Sungai Bengawan Solo tersebut.

Saat tiba di lokasi galian c, M. Syahrul Munir terheran terhadap aktivitas tambang galian c yang menggunakan alat berat beserta dump truk untuk pengangkutnya.

“Miris lokasi yang ditambang hanya beberapa meter dari sungai. Terlebih lagi ada tangkis atau tanggul sungai meski penambang mengaku status lahan yang di tambang sertifikat hak milik (SHM),” ujar Syahrul Munir disampaikan kepada wartawan pada Senin (28/7/2025).

Syahrul Munir meminta kepada pihak penambang untuk menghentikan aktivitasnya. Pihak penambang juga diminta untuk mengembalikan lahan yang ditambang seperti sedia kala. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru