Sidang Perkara Dugaan Penggelapan di PT Bina Penerus Bangsa Hadirkan 4 Saksi

Reporter : Mahmud
Soedomo Mergonoto saat jadi saksi di sidang

Soedomo Mergonoto selaku Direktur PT Bina Penerus Bangsa yang juga dikenal sebagai Bos pabrik kopi ”Kapal Api” menjadi saksi dalam perkara dugaan penggalapan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (5/8/2025). Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan tersebut ialah Monica Ratna Pujiastuti (38 tahun), mantan Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa.

Sidang lanjutan perkara nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, dengan anggotanya Sutrisno dan Silvi Yanti Zulfia. Selain Soedomo Mergonoto, beberapa saksi lain dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Linda Soelistyawati Soegearto, Robertha Kusuma Dewi, dan Zainal Abidin.

Baca juga: Rugikan PT Dinamika Daya Segara, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra Dipenjara

Ada keterangan salah satu saksi yang membuat Penasehat Hukum Monica Ratna Pujiastuti, Samian heran. Yaksi keterangan Linda Soelistyawati di depan Majalis Hakim.

Samian mengatakan, Linda Soelistyawati dalam kesaksiannya menyebutkan jika kliennya telah menyerahkan sejumlah surat aset-asetnya kepada Linda Soelistyawati. Penyerahan aset tersebut tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.

Monica Ratna Pujiastuti menyerahkan asetnya kepada Linda Soelistyawati untuk menyelesaikan. Kata “menyelesaikan” tidak disebut secara jelas oleh Linda Soelistyawati di persidangan.

Kemudian Samian bertanya lagi kepada Linda Soelistyawati di persidangan. Linda Soelistyawati menjawab aset Monica Ratna Pujiastuti diserahkan kepadanya sebagai jaminan. Dan jawaban terakhir Linda Soelistyawati “tidak tahu” saat ditanya rinci perihal aset Monica Ratna Pujiastuti.

“Jawaban saksi Linda yang berubah-ubah menjadi tanda tanya besar bagi kami. Perkara ini, menurut kami terkesan dipaksakan,” ujar Samian.

Samian terkejut atas munculnya fakta persidangan bahwa terdakwa Monica Ratna Pujiastuti telah menyerahkan aset pribadinya kepada Linda Soelistyawati. Saat ini, aset-aset tersebut dikuasai PT Bina Penerus Bangsa, yang berkantor di Jalan Bogowonto Nomor 45 Surabaya.

“Ini jelas, bahwa perkara terdakwa atau klien harusnya diputus oleh majelis hakim dengan putusan yang berbunyi onslag van recht vervolging,” tegas Samsul Arifin, tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti.

Pada kesempatan yang sama, Estik Dilla Rahmawati selaku Jaksa Penuntut sempat bertanya kepada Linda Soelistyawati, “Apakah aset itu sesuai dengan nilai yang disangkakan ?”

“Jauh bu,” jawab Linda Soelistyawati.

Selain kesaksian Linda, juga turut hadir Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa sebagai saksi. Soedomo Mergonoto menerangkan bahwa Linda memakai uang perusahaan. 

“Total uang yang dipakai Monica kurang lebih Rp 2,9 miliar,” jelas Soedomo Mergonoto di hapadan Majelis Hakim.

Soedomo Mergonoto menjelaskan bahwa uang Rp 2,9 miliar dipakai Monica Ratna Pujiastuti untuk biaya berobat dan juga jual beli saham. 

Saksi lain yakni Robertha Kusuma Dewi menjelaskan, ia diperintah oleh Linda Soelistyawati untuk memeriksa rekening perusahaan. Alhasil, Robertha mengatakan ditemukan kejanggalan. Dari kejanggalan itu, ditemukan dugaan penggelapan.

Untuk diketahui, PT Bina Penerus Bangsa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen dan perusahaan. Monica Ratna Pujiastuti bekerja di PT Bina Penerus Bangsa sebagai karyawati di bagian Supervisor Accounting sejak tahun 2012. Tugas dan tanggungjawabnya meliputi mencatat transaksi keuangan dan melakukan pemeriksaan transaksi keuangan; membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan; membuat laporan audit internal; membuat pengajuan uang operasional perusahaan; melakukan penarikan uang perusahaan sesuai perintah pimpinan; dan melaporkan penggunaan uang perusahaan kepada pimpinan.

Dari jabatan Monica Ratna Pujiastuti di PT Bina Penerus Bangsa tersebut, dia diberi tugas dan tanggungjawab menguasai pengelolaan keuangan milik PT Bina Penerus Bangsa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti sejak 13 Maret 2019 hingga 21 November 2022.

"Bahwa Terdakwa sebagai karyawan pada bagian supervisor accounting mendapatkan kuasa secara tertulis untuk mengelola dan mengoperasionalkan rekening perusahaan atas nama PT Bina Penerus Bangsa di BCA, Bank Panin, yang mana atas seluruh pengelolaan rekening-rekening di atas hanya untuk keperluan bisnis dan transaksi terkait operasional PT Bina Penerus Bangsa yang diketahui dan disetujui oleh Saksi Soedomo Mergonoto sebagai Direktur," sebut Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Selain itu, Jaksa Penuntut menyebutkan, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti berwenang untuk mengelola dan mengoperasionalkan dokumen-dokumen milik PT Bina Penerus Bangsa, seperti cek BCA, surat kuasa penarikan uang, slip penarikan tunai Bank Panin dalam bentuk dikosongkan dan telah ditandatangani oleh Soedomo Mergonoto.

Dakwaan Jaksa menguraikan, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2019, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti mengoperasionalkan Token Klik BCA (baik maker maupun approval) disertai dengan dokumen laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan tahunan perusahaan yang tidak sesuai dan tidak disertai dengan data dukung yang sesuai dengan tujuan agar dapat menarik uang dari rekening milik perusahaan. Terdakwa kemudian melakukan penarikan uang dalam bentuk transfer dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti milik Terdakwa, dengan rincian:

- Tanggal 13/03/2019 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.100.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 20/12/2019 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 30/11/2020 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.200.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

Tanggal 10/03/2021 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.100.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

Baca juga: David Witjhiasono, Mantan Karyawan PT Dewata Kencana Distribusi Dibui 3 Tahun 8 Bulan

- Tanggal 22/04/2021 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000 dari Rekening BCA Nomor 0883844596 atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 11/05/2021 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.100.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 17/05/2021 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.400.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 23/08/2021 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.150.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 02/12/2021 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.125.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 17/01/2022 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.250.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 11/04/2022 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 10/05/2022 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 19/08/2022 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 05/09/2022 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 03/10/2022 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 20/10/2022 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

Baca juga: Denis Oktavian Jual Inventaris CV Sinar Indo Persada Tanpa Izin

Tanggal 14/11/2022 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

- Tanggal 21/11/2022 : Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000 dari Rekening BCA Nomor 08838445xx atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA Nomor 66703443xx atas nama Monica Ratna Pujiastuti;

"Terdakwa telah dengan sengaja memiliki barang berupa uang perusahaan dengan total sebesar Rp.1.925.000.000 yang tidak sesuai dan tidak dipergunakan untuk kegiatan transaksi bisnis dan operasional PT Bina Penerus Bangsa," ungkap Jaksa Penuntut dalam dakwaannya.

Jaksa menguraikan dakwaannya, bahwa sekira tahun 2017, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti dengan sengaja tanpa seizin dan sepengetahuan dari Soedomo Mergonoto mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani oleh Soedomo Mergonoto, namun masih kosong pada bagian nominal transaksi yang disimpan di laci kantor perusahaan. Terdakwa mengambil slip penarikan tunai tersebut kemudian Terdakwa menuliskan PT Bina Penerus Bangsa disertai dengan jumlah nominal yang akan ditarik.

Selanjutnya, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti menghubungi Zainal Abidin karyawan pada bagian Pembantu Umum dengan tujuan Terdakwa memerintah Zainal Abidin untuk melakukan penarikan uang dengan alasan akan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.

"Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti memberikan 1 lembar Cek BCA Nomor: DN 778135 dengan nominal Rp.50.000.000," ujar Jaksa Penuntut.

Selanjutnya, pada tahun 2023, Terdakwa kembali memerintahkan Zainal Abidin dengan alasan akan melakukan penarikan uang untuk kegiatan operasional perusahaan secara berkala, pada 10 Oktober 2023 memberikan 1 lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.200.000.000, dan pada 24 Oktober 2023 Monica Ratna Pujiastuti memberikan 1 lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.45.000.000.

"Atas seluruh uang yang ditarik oleh Saksi Zainal Abidin langsung diberikan kepada Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti," lanjut Jaksa.

"Terdakwa dengan sengaja membuat dokumen bukti bank keluar (BKK) dengan melampirkan bukti penggunaan atau pengeluaran uang, namun atas bukti tersebut adalah tidak ada dengan tujuan agar atas bukti bank keluar (BKK) tersebut mendapatkan persetujuan dari saksi Soedomo Mergonoto, sehingga Terdakwa dapat melakukan penarikan uang dari 3 rekening Bank Panin, yaitu Rekening 46520499xx, Rekening 46520728xx dan Rekening 46520658xx, yang seluruhnya atas nama Bina Penerus Bangsa PT. Selanjutnya, ketika bukti bank keluar (BKK) telah disetujui, Terdakwa melakukan penarikan dengan total sebesar Rp.2.005.000.000," lanjut Jaksa Penuntut.

Kata Jaksa, atas seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk dimasukkan dalam investasi trading tanpa seizin dan sepengetahuan Soedomo Mergonoto.

Akibat perbuatan Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti menyebabkan PT Bina Penerus Bangsa yang diwakili oleh Soedomo Mergonoto mengalami kerugian sebesar Rp.4.225.000.000.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu. Dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua," tegas Jaksa Penuntut. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru