Cabuli anak di bawah umur, seorang petani di Kecamatan Salimpaung ditangkap Polres Tanah Datar pada Rabu (06/08/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku berinisial LP (33 tahun) diduga mencabuli anak di bawah umur pada tahun 2024 lalu.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) berdasarkan LP/B/45/V/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tertanggal 28 Mei 2025.
Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Minta agar Terdakwa Jan Leonard Dihukum Berat
Berdasarkan laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di Salimpaung. Tanpa membuang waktu, polisi lansung menangkap pelaku.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP. Surya Wahyudi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Misteri Mayat Wanita Dalam Sumur di Nagari Rambatan Belum Terpecahkan
Surya melanjutkan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar.
Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Tanah Datar ialah baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna biru, dan celana dalam warna pink
Baca juga: Putra Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar. (*)
Editor : S. Anwar