1 Pelaku Pemerasan kepada Mantan Ibu Bhayangkari Divonis 9 Bulan

Reporter : Ach. Maret S.
Layanan Pengadilan Negeri Bangil

Satu pelaku tindak pidana pemerasan terhadap seorang Ibu Bhayangkari berinisial FDH (52 tahun) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis, 24 Juli 2025. Terdakwa ialah Diana Fifa Sari alias Bawon binti Alm. Samsul Amri.

Salomo Ginting selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menyatakan, Terdakwa Diana Fifa Sari alias Bawon Binti Alm. Samsul Amri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pemerasan dengan kekerasan.

Baca juga: Polsek Sape Tangkap Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Diana Fifa Sari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Salomo Ginting selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil.

Mejalis Hakim menilai, Diana Fifa Sari melanggar Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

A. A. Gde Yoga Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Diana Fifa Sari dengan pidana penjara selama 1 tahun. Diana Fifa Sari merupakan warga Dusun Karang Gayam, Desa Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Diana Fifa Sari didakwa bersama-sama Khayik Irfansyah bin Jainurifan (dituntut dalam berkas perkara terpisah), Luqman Wijaya bin Edy Riyanto (dituntut dalam berkas perkara terpisah), ENI (masih dalam pencarian pihak kepolisian), M. Samsul Arifin (masih dalam pencarian pihak kepolisian), Samsul Arifin (masih dalam pencarian pihak kepolisian), dan Sdr. Eok (masih dalam pencarian pihak kepolisian) pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa Diana Fifa Sari yang beralamat di Dusun Karang Gayam, Desa Bendomungal, melakukan tindak pidana pemerasan.

Pada sidang terpisah, Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya telah divonis penjara selama 10 bulan. Vonis diputus pada sidang yang dipimpin Abang Marthen Bunga, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Untuk diketahui, kasus pemerasan ini berawal pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Diana Fifa Sari alias Bawon, yang beralamat di Dusun Karang Gayam, Desa Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Heri selaku Kuasa Hukum korban berinisial FDH mengungkapkan, awalnya kliennya diminta tolong oleh seorang wanita bernama Bawon untuk menyuntikan pemutih jenis kolagen, vitamin C, dan menginfus seseorang yang tinggal di rumah di Dusun Karang Gayam, Desa Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

"FDH janjian ketemuan di rumah Bawon. Klien saya diantar keponakannya yang juga seorang perempuan dengan mengendarai motor ke rumah Bawon. Di rumah itu, semua telah dipersiapkan peralatannya. Mulai dari suntikan, infus, kolagen sampai vitamin C dosis tinggi. Saat, klien saya akan melakukan penyuntikan, ada seseorang yang memvideo. Klien saya sempat menaruh curiga. Tiba-tiba dua orang laki-laki berambut panjang masuk rumah dan menghampirinya. Mereka mengaku anggota Buser dan mengatakan apa yang dilakukan klien saya melanggar hukum tentang kesehatan," ujar Heri.

Kemudian kedua orang yang mengaku anggota Buser tersebut mengeluarkan borgol serta menyita handphone (HP) dan uang di dompet milik keponakan FDH senilai Rp 750 ribu. Alasan kedua orang menyita HP dan uang keponakan FDH dibuat barang bukti.

Baca juga: Polsek Kraksaan Tangkap Tangan Warga Asembakor Diduga Peras Pengusaha

Tak berselang lama, seseorang mengaku wartawan berpawakan agak pendek menawarkan diri sebagai mediator menyelesaikan persoalan itu. Orang yang menyebut wartawan menawarkan diri ke FDH kalau tidak ingin dilanjut (proses hukum), maka membayar Rp 100 juta.

Heri berkata, kliennya kaget dan takut. Akhirnya oleh FDH ditawar Rp 45 juta.

"Klien saya tawar Rp 45 juta asal tidak dilanjutkan kasusnya," jelasnya.

Setelah deal, FDH dibawa dengan mengendarai mobil Avanza mutar-mutar sambil menunggu transfer dari saudaranya.

"Usai ditransfer saudaranya, klien saya diantar oleh orang yang mengaku Buser ke ATM BCA untuk mengambil uang. Penyerahan uang Rp 45 juta di halaman Polsek Bangil," ungkap Heri.

Baca juga: Warga Gresik Diduga Diperas oleh Oknum Ditres Narkoba Polda Jawa Timur

Ia menduga, kliennya dijebak oleh empat orang mengaku wartawan dan Buser. Atas kejadian tersebut, kliennya melaporkan ke Polres Pasuruan.

Setelah laporan ke Polres Pasuruan, dalam prosesnya, Tim Resmob Polres Pasuruan menangkap 2 dari 4 orang terduga pelaku yang melakukan pemerasan terhadap seorang Ibu Bhayangkari, FDH.

Dua orang yang ditangkap ialah Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis dini hari (5/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno. Menurutnya, dua orang yang mengaku wartawan saat menjalankan tindak kejahatannya ditangkap atas laporan FDH.

Korban pemerasan ialah FDH (52 tahun), warga Jalan Rambutan / Pesanggrahan RT 05 RW 02, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. FDH adalah seorang janda perwira Polisi yang bertugas di Polres Pasuruan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru