Polres Pagaralam Tangkap Penyembelih 100 Ekor Kucing

Reporter : Mula Eka P.
Pelaku berinisial SJ

Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intel Polres Pagaralam meringkus seorang pria berinisial SJ di sebuah losmen kawasan pusat kota pada Rabu (3/9/2025) sore.

Dari lokasi, Polres Pagaralam mengamankan seekor kucing anggora hidup serta dua bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menyembelih dan menguliti kucing sebelum dijual keliling.

Baca juga: Polres Pagaralam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Keponakannya

“Ia kami tangkap di losmen TB. Disana juga ditemukan satu ekor kucing anggora serta pisau yang biasa digunakan pelaku,” ungkap seorang petugas Polres Pagar Alam.

Baca juga: Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Selama empat bulan terakhir, SJ mengaku sudah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing, baik hasil curian maupun kucing liar.

Sebelumnya, warga Kabupaten Pagar Alam diresahkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria menyembelih kucing di bawah jembatan. Belakangan, pria itu diketahui berkeliling menjajakan daging kucing dengan harga murah. Beberapa warga bahkan sempat terkecoh membeli daging tersebut, sebelum kasus ini terungkap.

Baca juga: Sat Lantas Polres Pagar Alam Dirikan Rumah PANJI

Polres Pagar Alam memastikan inisial SJ akan dijerat pasal berlapis, antara lain UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun, serta pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru