Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mengamankan satu ekor Macan Akar atau Kucing Hutan pada Sabtu malam (01/03/2025). Satwa dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat namun tanpa dokumen yang sah.
Satwa yang ini telah masuk dalam kategori dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah sesuai Undang – Undang Nomor 5 UU Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi.
Baca Juga: Protokol Ekspor Durian ke China
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan penangkapan ini bermula saat petugas karantina melakukan patroli rutin terhadap kendaraan yang masuk dan keluar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu ekor kucing hutan dan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan bahwa hewan ini memiliki ijin untuk dipindahkan atau diperdagangkan,"
“Petugas kami menemukan adanya pelanggaran regulasi terkait dengan aturan pemeliharaan maupun pemindahan satwa liar dilindungi. Pemilik mengatakan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk ke dalam jenis yang dilindungi dan harus ada ijin khusus untuk memeliharanya," jelasnya lagi
Baca Juga: Badan Karantina Indonesia Musnahkan 86,4 Ton Bawang Bombai Impor
Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa petugas menjelaskan bahwa ia menemukan kucing tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa tahu status satwa dilindungi.
Lebih lanjut, pemilik menerangkan bahwa kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur.
Baca Juga: Daging Tikus, Kelelawar dan Musang Hendak Diselundupkan ke Tomohon
Donni menerangan saat ini, kucing hutan yang diselundupkan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia," tutup Donni. (*)
Editor : Bambang Harianto